Sosialisasikan KUHP Baru di Ternate, Mahupiki Gandeng Universitas Khairun
Mahupiki menggandeng Universitas Khairun Ternate dalam acara sosialisasi KUHP baru di Hotel Sahid Bela Ternate, Maluku Utara.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
RUU KUHP Disahkan Jadi UU
Untuk diketahui, RUU KUHP disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI, 6 Desember 2022 lalu.
KUHP baru tersebut terdiri dari 37 bab, 624 Pasal dan 345 halaman yang terbagi dalam dua bagian, yakni bagian pasal dan penjelas.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengungkapkan pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda.
“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini."
"Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Yasonna, 6 Desember 2022, dikutip dari bphn.go.id.
Baca juga: Pasal Pengrusakan UU ITE Lebih Tinggi Hukumannya dari KUHP, Ahli Pidana ITE Jelaskan Alasannya
Yasonna mengatakan produk Belanda dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia.
Hal tersebut yang kemudian menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.
“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya.
Yasonna menjelaskan KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.
“RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini,” ujar Menteri Yasonna.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)