Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tetap pada Tuntutan, Jaksa Minta Majelis Hakim Vonis Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara

Dalam repliknya, jaksa menolak seluruh nota pembelaan dari kubu Putri Candrawathi karena punya dasar yuridis yang kuat, minta Putri dituntut 8 tahun.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tetap pada Tuntutan, Jaksa Minta Majelis Hakim Vonis Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara
Kolase Tribunnews
Putri Candrawathi - Dalam pleidoinya, Putri Candrawathi mengungkap momen dirinya marah kepada Ferdy Sambo usai peristiwa pembunuhan Brigadir J. Dalam repliknya, jaksa menolak seluruh nota pembelaan dari kubu Putri Candrawathi karena punya dasar yuridis yang kuat, minta Putri dituntut 8 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah merespons nota pembelaan atau pleidoi dari kubu terdakwa Putri Candrawathi melalui replik atas tuntutan pidana 8 tahun penjara.

Dalam repliknya, jaksa menolak seluruh nota pembelaan dari kubu Putri Candrawathi karena tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian-uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam repliknya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Dengan penilaian tersebut, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi yang disampaikan Putri Candrawathi beserta tim hukumnya.

"Memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk, menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan pidana 8 tahun penjara sebagaimana diktum tuntutan

"Menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu 18 Januari 2023," tukasnya.

BERITA REKOMENDASI

Putri Candrawathi Curhat dalam Pleidoi

Terdakwa Putri Candrawathi menceritakan kalau dirinya mendapat banyak tudingan usai tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Bahkan kata Putri, dirinya sampai mendapat label perempuan tua yang mengada-ada. Curahan hati dari Putri itu dilayangkan dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).

Mulanya, Putri menyatakan kalau dirinya sempat berpikir untuk memilih menutup rapat peristiwa yang terjadi di Magelang. 

"Jika boleh memilih, rasanya mungkin lebih baik saya menutup rapat-rapat peristiwa yang saya alami tanggal 7 Juli 2022 itu," kata Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2023).

Baca juga: Mengaku Dilecehkan Tapi Jaksa Simpulkan Perselingkuhan, Putri: Jutaan Hinaan Dihujamkan kepada Saya

Kata dia, perbuatan yang dialaminya di Magelang itu telah membuat dirinya merasa trauma dan mendapati luka mendalam.

Tak hanya itu, sejatinya perbuatan yang dialaminya itu juga sudah membuat dirinya merasa sangat malu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas