Atas Perintah Kapolri Listyo Sigit, Polisi Bentuk Tim Khusus untuk Tangani Kasus Hasya Atallah
Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk menangani kasus mahasiswa UI ang tewas tertabrak mobil pensiunan Polri, yakni Hasya Atallah.
Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
"Ada target waktu tim untuk bergerak lebih cepat. Terakhir tentu kita semua tidak ingin masuk dalam situasi yang sulit terlibat dalam laka lantas, tidak ada yang menghendaki," ucap Fadil.
Fadil juga berharap, bahwa dengan dibentuknya tim khusus tersebut bisa mengungkap fakta lain.
"Fakta nanti akan ditindaklanjuti, semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," ucap dia.
"Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," lanjut Fadil.
Kuasa Hukum Keluarga Hasya Pesimis
Terkait dengan pihak kepolisian yang membentuk tim khusus untuk menangani kasus Hasya, Pengacara keluarga Hasya yakni Gita Paulina mengatakan bahwa pihaknya hanya akan memonitor hal tersebut.
"Kami sudah mendengar memang katanya akan dibentuk TGPF. Ya kami menunggu saja, apakah itu memang akan dibentuk apa hanya sekadar wacana karena kan memang baru akan dibentuk kan," kata Gita, dikutip dari Tribunjakarta.com, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Soal Penetapan Hasya Atallah sebagai Tersangka, Pengamat: Orang Meninggal Bebas dari Tuntutan Hukum
Menurut Gita, bentukan tim khusus tersebut tidak serta merta menggugurkan status tersangka yang diberikan kepolisian kepada Hasya.
Maka dari itu, Gita tidak mau memberikan banyak komentar mengenai bentukan tim khusus itu.
Pihaknya, kata Gina akan fokus mencari upaya hukum lain untuk 'melawan' status tersangka yang diberikan polisi kepada Hasya.
Kendati demikian, Gita tidak mau membeberkan upaya hukum apa yang akan diambil oleh pihaknya tersebut, termasuk soal pengajuan peradilan.
Baca juga: Kronologi Hasya Mahasiswa UI Ditetapkan Tersangka, Keluarga Sempat Diminta Polisi Damai
Sebagai informasi, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan pada 6 Oktober 2022 lalu tersebut.
Penetapan korban Hasya sebagai tersangka, kata Latif karena Hasya dianggap lalai.
"Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," kata Latief, Jumat (27/1/2023) lalu.