Buron Sejak Oktober 2022, Bareskrim Polri Pulangkan DPO Kasus Narkoba Berinisial AA dari Malaysia
(Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil memulangkan buronan kasus narkoba bernama Akbar Antoni alias AA di Negeri Jiran Malaysia, Kamis (26/1/2023)
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
Adapun Z sendiri merupakan orang yang menjemput sabu dari Malaysia ke Aceh Timur. Sedangkan tersangka F berperan adalah mahasiswa yang berperan sebagai kurir penjemput sabu dari Kuala Leuge Aceh Timur.
"Modus operandi menerima dan membawa narkotika jenis sabu dari jaringan pemasok di Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut menggunakan boat," kata Krisno.
Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider, Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.
Krisno menambahkan, saat ini A atau orang berperan memerintahkan tersangka F menjadi penjemput sabu jalur darat telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Selain itu, polisi juga menjadikan Z dan K yang berperan menjadi kurir jalur laut sebagai buron.
"Rencana tindak lanjut yaitu mengembangkan penyidikan, mencari DPO untuk ditangkap, dan menuntaskan penyidikan," ujar Krisno.