Kemenag Ingatkan Pentingnya Izin Operasional Lembaga Amil Zakat untuk Cegah Penyelewengan
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Tarmizi Tohor mengingatkan pentingnya izin operasional untuk Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Tarmizi Tohor mengingatkan pentingnya izin operasional untuk Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Tarmizi mengatakan izin diperlukan sebagai upaya menjaga dana dan kepercayaan umat dari berbagai peluang penyelewengan.
Baca juga: Kementerian Dalam Negeri Terus Dorong Penguatan Kelembagaan Badan Amil Zakat Nasional
"Negara memberikan keleluasan kepada masyarakat untuk ikut mengelola zakat melalui LAZ. Peraturan dan izin LAZ yang diberikan Kemenag setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS merupakan upaya menjaga dana yang dipercayakan masyarakat pemberi zakat (Muzaki)," ujar Tarmizi melalui keterangan tertulis, Selasa (31/1/2023).
Menurut Tarmizi, LAZ harus berfokus pada upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat hingga mampu mengubah mustahik menjadi muzaki.
LAZ, menurut Tarmizi, harus aman dari berbagai upaya penyelewengan.
"Komitmen terus kita kuatkan bahwa LAZ harus aman syariat, aman regulasi, dan aman NKRI," sambung Tarmizi.
Terkait rilis perizinan LAZ baru-baru ini, Tarmizi menegaskan komitmen Kemenag menjaga ekosistem zakat di Indonesia.
Dia menyambut baik semakin banyaknya LAZ berizin sebagai upaya mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
"Semakin banyak LAZ berizin akan semakin baik karena semakin banyak dana terkumpul dan semakin banyak masyarakat terbantu," tegasnya.
Jajaran Kemenag, kata Tarmizi, harus terus menyosialisasikan pentingnya perizinan bagi LAZ.