Kemenkes Buka Seleksi Tenaga Pendukung Kesehatan Haji, Simak Syarat dan Jadwalnya
Kemenkes membuka seleksi Tenaga Pendukung Kesehatan (TPK) untuk haji. Pendaftaran dibuka hingga 8 Februari 2023 bagi WNI yang berada di Arab Saudi.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka rekrutmen Tenaga Pendukung Kesehatan (TPK) untuk haji.
Seleksi TPK haji tersebut dibuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Arab Saudi.
Anggota TPK haji ini nantinya akan berpartisipasi dalam penyelenggaraan kesehatan jemaah haji 2023.
Pendaftaran seleksi TPK haji tersebut dibuka mulai 30 Januari 2023 hingga 8 Februari 2023.
Seluruh proses pendaftaran TPK haji dilakukan secara online melalui laman daftarin.kemkes.go.id/rekrutmen/tpk.
Terdapat sejumlah persyaratan umum dan khusus yang dibutuhkan untuk mendaftar rekrutmen TPK haji.
Baca juga: Bacaan Niat Haji dalam Tulisan Arab, Latin Beserta Terjemahannya
Persyaratan Umum Seleksi TPK Haji 2023
- Beragama Islam;
- Sehat jasmani dan rohani, dan khusus bagi perempuan tidak dalam keadaan hamil;
- Tidak sedang terlibat dalam perkara hukum pidana maupun perdata;
- Memiliki kartu identitas yang sah;
- Surat ijin dari atasan atau majikan;
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pendaftaran;
- Mampu berbahasa Indonesia atau Bahasa Arab dan/atau Bahasa Inggris.
Baca juga: Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji, Bisa Melalui Aplikasi dari Kemenag