Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sesalkan Peradilan Tragedi Kanjuruhan Tertutup, Komnas HAM Bentuk Tim Monitoring

Komnas HAM menyesalkan proses persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan yang digelar secara tertutup.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sesalkan Peradilan Tragedi Kanjuruhan Tertutup, Komnas HAM Bentuk Tim Monitoring
SURYA/HABIBUR ROHMAN
HADIRKAN SAKSI & TERDAKWA - Suasana sidang kasus 'Tragedi Kanjuruhan Malang' pada hari kedua di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, Kamis (19/1/2023). Pada sidang kali ini terdakwa tampil dua orang (tidak online) Abd Haris dan Suko serta tumpukan berkas mereka dan juga menghadirkan secara langsung enam orang saksi. (SURYA/HABIBUR ROHMAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Subkomisi Penegakan HAM pada Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya menyesalkan proses persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan yang digelar secara tertutup.

Kasus Tragedi Kanjuruhan, kata dia, tidak termasuk kategori kasus yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum atau terkait kekerasan seksual.

Sehingga, lanjut dia, keluarga korban serta publik memiliki hak atas informasi terkait jalannya persidangan.

Persidangan secara terbuka dianggap penting dalam memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.

Baca juga: Akmal Marhali: Aksi Pelemparan Batu ke Bus Persis Efek Tak Tuntasnya Penyelesaian Tragedi Kanjuruhan

Selain itu, kata dia, juga sebagai bentuk akuntabilitas bahwa proses persidangan yang tengah berlangsung berjalan dengan adil dan imparsial.

"Menyikapi persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM menyesalkan proses peradilan yang dilakukan secara tertutup," kata Uli dalam keterangan Pers Komnas HAM pada Senin (30/1/2023).

Berita Rekomendasi

Selain itu, kata Uli, Komnas HAM juga memberikan perhatian terhadap pengaduan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

Sepanjang bulan Desember 2022 sampai Januari 2023, Komnas HAM menerima sejumlah pengaduan dari keluarga korban yang mengharapkan Komnas HAM mengawal proses hukum dan proses rehabilitasi untuk para keluarga korban, termasuk bagi mereka yang kehilangan pekerjaan akibat tragedi tersebut.

Menyikapi perkembangan tersebut, kata dia, maka Komnas HAM mengambil sejumlah langkah.

Pertama, kata dia, Komnas HAM membentuk Tim Monitoring Tindak Lanjut Rekomendasi terkait Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan.

"Tim ini bertujuan untuk memantau pelaksanaan rekomendasi, dampak dari rekomendasi, serta mendorong para pihak untuk melaksanakan rekomendasi Komnas HAM," kata dia.

Kedua, Komnas HAM mendorong hakim untuk menjalankan persidangan secara terbuka agar keluarga korban dan publik dapat melakukan pemantauan secara luas.

"Ketiga, Komnas HAM mendorong para pihak, dalam hal ini PSSI, PT LIB, PT Indosiar, dan Arema FC untuk menjalankan rekomendasi Komnas HAM, yaitu melakukan perbaikan dan peningkatan tata kelola sepak bola Indonesia yang berlandaskan hak asasi manusia," kata Uli.

Komnas HAM RI  telah menyelesaikan penyelidikan terhadap Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang.

Hasil penyelidikan tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi untuk para pihak.

Sebagai upaya tindak lanjut atas rekomendasi, kata dia, Komnas HAM melakukan koordinasi dengan para pihak sejak November 2022.

Laporan Penyelidikan Kasus Tragedi Kanjuruhan, kata dia, telah diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kapolri, dan Kapolda Jawa Timur.

Laporan tersebut, kata dia, diberikan guna mendukung proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan memenuhi rasa keadilan, khususnya bagi korban beserta keluarga korban.

Komnas HAM  juga menyampaikan rekomendasi kepada para pihak seperti PSSI, PT LIB, PT Indosiar, dan Arema FC, agar ada upaya perbaikan dan peningkatan tata kelola sepak bola Indonesia yang berlandaskan hak asasi manusia.

Selain itu, lanjut Uli, Komnas HAM juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengambil langkah cepat dan komprehensif dalam penanganan korban.

"Terutama langkah-langkah bantuan sosial, akses pengobatan, dan akses bantuan psikologis terhadap korban luka-luka berat dan ringan serta keluarga korban," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas