Ucapan Pensiunan Polisi Penabrak Mahasiswa UI kepada Orang Tua Korban: Iya, Saya yang Melindas
Adi Saputra (47), menceritakan momen saat dia bertemu dengan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono setelah kecelakaan maut yang menewaskan putranya.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok purnawirawan polisi bernama Eko Setia Budi Wahono kembali disorot setelah Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas ditabraknya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Sebagai informasi, insiden ini terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Dalam laporan disebutkan bahwa mobil Pajero yang dibawa Eko menabrak dan melindas korban yang terjatuh di jalan.
Belakangan, korban justru dijadikan tersangka oleh polisi, dan kasus ini pun dihentikan karena korban telah meninggal dunia.
Orang tua korban pun akhirnya angkat bicara.
Adi Saputra (47), menceritakan momen saat dia bertemu dengan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono setelah kecelakaan maut yang menewaskan putranya Mohammad Hasya Athallah Saputra.
Dalam momen tersebut, Adi sempat berbincang dengan AKBP (Purn) Eko Setia Budi di Rumah Sakit (RS) Andhika tempat Hasya mendapatkan pertolongan medis usai kecelakaan.
"Itu terjadi pada saat malam kejadian di RS Andhika, pada saat korban dibawa ke RS pertama, kami diinformasikan jadi kami ke rumah sakit tersebut," kata Adi, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Purnawirawan Polisi
Di rumah sakit, Adi dengan keadaan sedih berusaha mencari informasi siapa menabrak putranya.
"Saya sendiri langsung keluar dan saya mencari karena informasinya anak saya tabrakan, saya nanya 'mana yang nabrak?'," ucapnya.
Lalu orang yang ada di rumah sakit langsung menunjuk pria yang sedang duduk dekat ruang IGD.
Orang tersebut adalah purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi.
Ketika dihampiri, Eko langsung bangun dari tempat duduknya dan langsung berbicara dengan nada angkuh ke orangtua Hasya.
"Langsung saya tanya mana yang nabrak? Dia dari posisi duduk di depannya ada anggota (polisi) juga, langsung berdiri. Dengan tegasnya dia mengatakan, 'saya yang nabrak'," ungkap Adi.
Adi lalu menanyakan detail kronologi kepada Eko.
Ia juga sempat memastikan benar atau tidaknya anaknya terlindas hingga mengalami luka parah.
Tanpa rasa empati, Eko langsung menjawab lugas mengaku bawah memang kendaraannya melindas Hasya usai jatuh dari sepeda motor.
"Itu langsung ngomomg 'iya saya yang ngelindas', seperti itu.
Itu diperlakukan kepada saya dan yang saya heran itu, tidak ada keluar kata maaf sekali pun pada malam itu," tuturnya.
Keluarga, lanjut Adi, sudah ikhlas atas meninggalnya putra pertama mereka Hasya dalam insiden kecelakaan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu.
Hanya saja, keluarga ingin mengusut tuntas kasus kecelakaan karena merasa orang yang menabrak tak sedikitpun menunjukkan rasa empati.
Ditambah, polisi malah menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dan menutup proses penyidikan.
"Jadi, pada dasarnya kami ikhlas dengan kejadian itu, tapi karena sikapnya tidak ada empati makanya kami putuskan untuk dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas dia.
Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Mahasiswa UI
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk tim khusus untuk menguak fakta kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra yang terlibat kecelakaan dengan pensiunan polisi AKBP purnawirawan Eko Setia Budi Wahono.
Tim ini dibentuk atas perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan masukan dari berbagai elemen masyarakat soal kasus yang menjadi polemik lantaran Hasya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai.
"Sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah yang pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," kata Fadil kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Fadil mengatakan tim khusus yang dibentuk melibatkan pihak internal maupun eksternal dalam rangka membuat terang kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
Tim eksternal yang dilibatkan, kata Fadil, terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif terkait dengan produk (Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) hingga media untuk melihat fakta kematian Hasya.
"Yang kedua dari tim internal akaan beranggotakan tim Polda Metro jaya dari Irwasda, Propam, dari Bidkum, dari Lantas dan kita sudah minta bantuan Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lantas," ungkapnya.
Lebih lanjut, mantan Kapolda Jawa Timur ini mengatakan nantinya tim ini dapat mengungkap fakta untuk memberikan kepastian hukum.
"Dari fakta-fakta nanti akan kita tindaklanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," tuturnya.
Kronologi Kejadian
Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Athalah Syahputra tewas di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan menjadi sorotan.
Hasya meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya oleng yang mengakibatkan korban tertabrak mobil Pajero yang dikendarai seorang purnawirawan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022 malam.
Peristiwa tragis tersebut berawal saat Hasya hendak pergi ke indekost temannya menggunakan sepeda motor.
Ketika sedang memacu kendaraannya, sepeda motor yang ada di depan Hasya tiba-tiba melambat.
Melihat hal itu, Hasya spnton melakukan pengereman hingga sepeda motor yang dikendarainya jatuh ke sisi kanan jalan.
Tak lama, dari arah berlawanan datang mobil Pajero yang dikendarai AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono dan melindas korban.
Ayah Hasya, Adi Syaputra mengungkap saat kejadian penbrak anaknya tersebut enggan menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit.
Saat itu, korban dibawa teman-temannya ke rumah sakit.
"Betul, sudah diminta oleh saksi yang melihat meminta tolong untuk bawa ke Rumah Sakit terdekat, karena perlu pertolongan pertama nggak mau dia," kata Adi saat dihubungi Jumat (25/11/2022).
Singkat cerita, korban akhirnya dibawa ke rumah sakit.
Namun, sampai di rumah sakit, Hasya sudah meninggal dunia.
Kemudian, keluarga membawa Hasya ke rumah sakit lain untuk dilakukan visum.
Setelah itu, keluarga pun menguburkan jenazah Hasya pada 7 Oktober 2022.
Kemudin pada 19 Oktober 2022 keluarga pun mendatangan Polres Jakarta Selatan.
Saat itu, pihak keluarga mendapatkan informasi bila sudah adan Laporan Polisi (LP) yang dibuat atas inisiatif polisi.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022 (LP 585).
Tetapi, ayah Hasya, saat itu tetap ingin membuat laporan polisi tersendiri.
Laporannya pun kemudian diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor 1497.X/2022/LLJS (LP 1497).
Sepanjang itu keluarga Hasya tidak mendapat kabar perkembangan terkait kasus yang dilaporkannya.
Hingga akhirnya tim kuasa hukum keluarga Hasya mengirimkan surat Gelar Perkara Khusus pada 13 Januari 2023.
Surat tersebut diterima pihak Polres Jakarta Selatan pada Senin 16 Januari 2023.
Kemudian pada Selasa 17 Januari 2023 pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas Nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.
Dia menjelaskan bahwa SP2HP itu disertai lampiran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023, yang intinya menyatakan LP 585 dihentikan karena tersangka meninggal dunia.
Mendapat kabar tersebut, keluarga pun mengaku kecewa dan berniat membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
"Kecewa, udah pasti. Marah, mau marah sama siapa," kata Ira, ibunda Hasya saat ditemui di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Ira meminta proses pengungkapan kasus anaknya berjalan transparan.
"Kami cuma ingin prosesnya berjalan transparan," jelasnya.
Bahkan, Ira menuturkan, pihak keluarga akan menerima jika proses penyelesaian kasus sang anak harus dimulai dari awal.
"Jikalau proses harus dimulai dari awal kita siap. Asalkan transparan dan semuanya terlihat jelas. Jadi kami tahu siapa tersangka itu," sebutnya.
Kemudian, Ira menuntut kasus ini dibawa ke meja hijau.
"Kalau harus dibuktikan di pengadilan. Ayo buktikan di Pengadilan," ujarnya.