Anggota Komisi VIII DPR RI Sebut Polemik Nikah Beda Agama Seharusnya Diakhiri
Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf menyebut bahwa polemik pernikahan beda agama sudah seharusnya diakhiri.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
Senada dengan Bukhori, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyar (MPR) RI, Hidayat Nur Wahid atau yang biasa disapa HNW mengapresiasi MK yang kembali menolak permohonan perkawinan beda agama.
Atas hal tersebut, HNW berharap seluruh pihak harus mengikuti dan mematuhi putusan yang sudah sejalan dengan ketentuan UUD NRI 1945 dan UU Perkawinan yang berlaku di Indonesia.
“Itu perkara yang sudah kesekian kali terkait perkawinan beda agama, yang ditolak oleh MK."
"Maka harusnya semua pihak mengikuti dan mematuhi putusan MK ini dan putusan-putusan sebelumnya. Karena memang itulah yang sesuai dengan UU dan ajaran Agama yang diakui di Indonesia,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Semua pihak yang dimaksudkan tersebut adalah para calon mempelai, serta para hakim di PN yang kerap kali membolehkan pencatatan perkawinan beda agama.
Bahkan, kata HNW, pada tahun 2022 lalu sudah ada tiga hakim di sejumlah PN yang membolehkan perkawinan beda agama.
Baca juga: MUI Apresiasi MK Tolak Sahkan Pernikahan Beda Agama: MK Tetap Menjadi Guardian of Constitution
“Semoga ke depannya, tidak ada lagi calon mempelai yang mengabaikan keputusan MK ini, juga para hakim di pengadilan negeri tidak ada lagi yang memberikan izin pencatatan perkawinan beda agama tersebut,” ujarnya.
Selain itu, HNW juga berharap bahwa penetapan-penetapan hakim di PN tersebut bisa segera dikoreksi dengan kembali ditegaskan oleh MK bahwa perkawinan beda agama tidak sejalan dengan konstitusi kita.
Apalagi, MK juga dengan secara tegas tetap pada pendiriannya bahwa konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah dilakukan menurut agama yang sah di Indonesia, sesuai dengan ketentuan UU Perkawinan.
“Maka putusan MK ini harus dirujuk oleh MA dan hakim-hakim di bawahnya, sehingga tidak terjadi lagi perkawinan beda agama yang tidak sah menurut agama atau UU Perkawinan, yang juga tida dibenarkan oleh MK,” tukasnya.
Mahamah Konstitusi Tolak Gugatan Permohonan Nikah Beda Agama
Diberitakan sebelumnya, MK menolak keseluruhan uji materi terkait pernikahan beda agama dalam Undang-undang (UU) Perkawinan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang uji materi mengenai pernikahan beda agama di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (31/1/2023) kemarin.
“Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili menolak permohonan untuk seluruhnya,” ucap Anwar Usman membacakan putusan dalam sidang, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Tolak Legalkan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Tak menghalangi Kebebasan Memilih Kepercayaan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.