Indeks Persepsi Korupsi Anjlok, KPK Singgung Politisi Rangkap Pebisnis
KPK merespons Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022 berada di skor 34 atau terburuk pasca-reformasi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Hal itu agar pelaksanaan operasional di lapangan tidak lagi terhambat dan berpeluang menimbulkan potensi terjadinya korupsi.
Pahala mencontohkan dalam perbaikan tata kelola pelabuhan dan penerapan Online Single Submission (OSS).
"Perbaikan-perbaikan ini akan memudahkan masyarakat untuk berusaha dan pada akhirnya akan menghidupkan iklim bisnis yang sehat," ujar Pahala.
Lebih lanjut, KPK menyampaikan pentingnya penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Berdasarkan catatan KPK, ada empat hal yang harus didorong perbaikan yaitu ketersediaan SDM, kewenangan, anggaran, dan kompetensi.
"Sekarang yang kita butuhkan adalah terobosan dan kerja bersama. KPK tidak bisa sendiri, perlu kerja extra ordinary dari seluruh pihak hingga akhirnya kita bisa yakin CPI (Corruption Perceptions Index) nantinya bisa kembali meningkat," jelasnya.
Sebelumnya, Transparency International Indonesia (TII) mengungkapkan IPK Indonesia tahun 2022 berada di skor 34 atau turun empat poin dari tahun sebelumnya.
Indonesia menempati peringkat 110 dari 180 negara yang dilibatkan.
IPK Indonesia tahun 2022 dinilai mengalami penurunan terburuk sepanjang sejarah reformasi.
"Negara-negara dengan demokrasi yang berjalan baik itu rata-rata korupsi indeksnya ada di angka 70. Sebaliknya, negara-negara dengan otokrasi, istilahnya otoriter, itu rata-rata tingkat korupsinya jauh lebih rendah," kata Deputi Sekretaris Jenderal TII Wawan Suyatmiko.