Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tolak Sahkan Nikah Beda Agama, MUI: Keputusan yang Menggembirakan, Masyarakat Hidup Tenang

MUI mengapresiasi keputusan MK yang menolak untuk mengesahkan gugatan pernikahan beda agama. Hal ini menurutnya menggembirakan dan menenangkan publik.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in MK Tolak Sahkan Nikah Beda Agama, MUI: Keputusan yang Menggembirakan, Masyarakat Hidup Tenang
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas. MUI mengapresiasi keputusan MK yang menolak untuk mengesahkan gugatan pernikahan beda agama. Hal ini menurutnya menggembirakan dan menenangkan publik. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak untuk mengesahkan gugatan pernikahan beda agama.

Anwar mengungkapkan keputusan tersebut merupakan hal yang menggembirakan lantaran sudah ada keabsahan hukum bagi masyarakat luas.

Selain itu, Anwar juga menganggap dengan adanya keputusan ini, masyarakat dapat hidup tenang.

"Keputusan ini tentu jelas menggembirakan karena telah memberikan kepastian hukum sehingga masyarakat luas bisa hidup tenang dan bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/2/2023).

Di sisi lain, Anwar mengatakan beberaoa dampak negatif jika pernikahan beda agama dilakukan oleh masyarakat.

Pertama, bagi yang melakukan pernikahan beda agama, hal ini tentu jelas merupakan penentangan terhadap Tuhan dan ketentuan agama yang ada hal itu tentu jelas tidak baik bagi yang bersangkutan.

Baca juga: Tolak Legalkan Nikah Beda Agama, MK Tegaskan Tak menghalangi Kebebasan Memilih Kepercayaan

Kedua, pernikahan beda agama juga akan merugikan bagi anak lantaran dianggap tidak jelas asal-usulnya.

BERITA REKOMENDASI

"Karena pernikahan tersebut dalam Islam tidak sah sehingga nasab anaknya akan terputus dengan bapak biologisnya," ujar Anwar.

Ketiga, ketika anak yang dilahirkan berjenis kelamin perempuan dan ayah biologisnya tidak memeluk agama Islam, maka sang ayah tidak bisa menjadi wali bagi anaknya yang beragama Islam.

"Jika sang bapak tetap memaksakan diri untuk menjadi wali nikah maka pernikahan anaknya tersebut jelas tidak sah sehingga kalau mereka berhubungan badan maka berarti mereka telah melakukan perzinaan," jelas Anwar.

Keempat, hilangnya hak waris-mewarisi antara anak dan orang tua sebab ketidaksamaan agama telah menjadi penghalang bagi ditegakkannya ketentuan tentang hak waris mewarisi dalam Islam.

Sehingga, ketika hal tersebut tidak teratasi, maka akan menimbulkan konflik dan persoalan dalam keluarga.


Kelima, pernikahan beda agama juga akan berdampak psikis kepada anak lantaran adanya kebingungan untuk mengikuti agama yang dianut ayah atau ibunya.

"Hal ini tentu tidak mustahil akan bisa membuat sang anak menjadi tidak lagi peduli terhadap agama," jelas Anwar.

Baca juga: Uji Materi UU Perkawinan Ditolak MK, Pernikahan Beda Agama Tetap Dilarang

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas