Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO EKSKLUSIF Samanhudi Bersumpah Tidak Terlibat dalam Perampokan Santoso

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Bersumpah Tidak Terlibat dalam Perampokan Santoso

Editor: Srihandriatmo Malau

Diberitakan Samanhudi Anwar ditangkap polisi karena terlibat perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso. Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Senin, 12 Desember 2022.

Samanhudi menjadi otak kejahatan, menginisiasi perampokan kepada para pelaku lain yang ia temui di Lapas Jawa Tengah medio Agustus 2020 - Februari 2021.

Hubungan Samanhudi dengan Santoso sebelumnya adalah Wali Kota Blitar dan Wakil Wali Kota Blitar. Keduanya merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP).

Samanhudi menjadi Wali Kota Blitar periode 2010- 2015. Dia kemudian terpilih lagi untuk periode 2016-2021.

Namun, pada 2018 Samanhudi harus berurusan dengan KPK.

Ia ditangkap KPK dan dijebloskan ke penjara karena terlibat kasus suap pembangunan gedung baru SMPN 3 Blitar.

Samanhudi kemudian ditahan di Lapas Sragen, Jawa Tengah, dan baru bebas pada Oktober 2022.

Berita Rekomendasi

Saat Samanhudi tersandung masalah hukum, Santoso naik menjadi plt Wali Kota Blitar. Dua tahun kemudian, Santoso resmi menjadi Wali Kota Blitar.

Saat dipenjara, Samanhudi ternyata memberikan informasi kondisi di dalam rumah dinas Wali Kota Blitar kepada para pelaku lain, sehingga para pelaku dapat merampok dengan sukses.

"(Samanhudi) memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang hingga waktu yang baik untuk melakukan aksi," kata Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto, kepada wartawan, Jumat (27/1/2023). 

Samanhudi ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim di salah satu tempat olahraga di Kota Blitar sekitar pukul 03.00 WIB, Jumat (27/1/2023).

"Sejak pagi pukul 03.00 kami pastikan menangkap mantan Wali Kota Blitar (Samanhudi) dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di rumah dinas bapak Wali Kota Blitar," kata Toni.

Toni menyampaikan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyidikan lanjutan dari tersangka sebelumnya yang telah ditangkap.

Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga tersangka, yaitu Mujiadi, Asmuri, dan Ali. Sedangkan tersangka yang masih buron adalah Okky Suryadi dan Medy Afriyanto, keduanya berusia 35 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas