Berkaca dari Kasus Richard Eliezer, IKA FH Usakti Bakal Ajukan Pembentukan UU Justice Collaborator
Ia menambahkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan membuat naskah akademik sebagai landasan atas pengajuan UU tersebut.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Eko Sutriyanto
Karena, lanjut dia, pada kenyataannya JPU justru memberikan tuntutan yang lebih tinggi dibandingkan sejumlah terdakwa lainnya.
Sahala khawatir jika peristiwa ini terus terjadi, maka akan berakibat minimnya pihak yang mau mengungkap suatu kasus pidana, lantaran posisinya yang tidak terjamin oleh Undang-Undang.
“Dan kami dari ikatan alumni akan membuat kesimpulan dan akan memberikan masukan kepada hakim sebagai pemerhati bahwa hakim juga menggali apa yang timbul di masyarakat,” ujarnya.
“Kami mengambil peran serta di situ supaya apa, dalam membuat keputusan terhadap seluruh terdakwa khususnya Richard Eliezer dipertimbangkan dengan baik dan apa haknya dia, berikan. Sehingga dia juga merasakan keadilan. itu yang menjadi concern kami,” kata Sahala menambahkan.
Untuk diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut hukuman 12 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, pada Rabu, 18 Januari 2023.
Adapun tuntutan yang dikenakan pada dirinya lebih tinggi dibandingkan terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang dituntut 8 tahun penjara.