Fakta Reka Ulang Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan Jadi Tersangka, Hasya Tergeletak 45 Menit
Sejumlah fakta terungkap dalam rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah.
Editor: Wahyu Aji

KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO
Rekonstruksi ulang kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Selesainya kasus tersebut tertuang dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Baca juga: Kuasa Hukum Mahasiswa UI Anggap Proses Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Maladministrasi
"Itu karena kemarin sudah SP3, kendaraan ini (warnanya) dikembalikan. Nanti motor juga akan kita kembalikan," ucap Latif, Kamis.
"Sehingga kemarin sudah diambil pemiliknya (AKBP Eko Setia) itu (stiker) dilepas. Tapi nomor pelat sama semua cuma warna aja," ucap Latif. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.