Mobil Pensiunan Polri Penabrak Mahasiswa UI Berubah Warna Saat Rekonstruksi, Pakar: Jangan Sepelekan
Perubahan warna cat mobil milik AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono yang terlibat kecelakaan dengan mahasiswa UI tidak bisa dianggap sepele.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perubahan warna cat mobil milik pensiunan Polri AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono tidak bisa dianggap sepele.
Hal tersebut diungkapkan Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyikapi kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra meninggal dunia.
Diketahui saat peristiwa kecelakaan terjadi pada 6 Oktober 2022, mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono berwarna hitam.
Tetapi ketika dihadirkan dalam rekonstruksi ulang di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023), mobil berpelat nomor B-2447-RFS berubah warna menjadi putih.
"Pergantian cat mobil ini akan disikapi seperti apa oleh polisi? Sebagai upaya merekayasa barang bukti agar jejak-jejak tabrakan lenyap? Jadi, jangan sepelekan itu dengan serta-merta menganggapnya sebagai ganti cat mobil belaka," kata eza Indragiri Amriel dalam keterangan yang diterima, Jumat (3/2/2023).
Dengan adanya perubahan warna cat mobil, menurut Reza, wajar bila publik mengendus terjadi kode senyap alias code of silence dalam kasus tersebut.
Baca juga: Alasan Pensiunan Polri Tidak Gunakan Mobilnya Bawa Mahasiswa UI ke Rumah Sakit Usai Kecelakaan
"Itu lho, subkultur toksik yang ditandai oleh kecenderungan personel polisi menutup-nutupi kesalahan sejawat mereka. Endusan publik bisa saja keliru," katanya.
Ia menilai janggal penetapan tersangka yang dilakukan polisi terhadap mahasiswa UI yang meninggal akibat kecelakaan tersebut.
Padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit sejak awal menjabat menekankan ksplisit "problem solving dan restorative justice".
Baca juga: Kuasa Hukum Mahasiswa UI Anggap Proses Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Maladministrasi
"Artinya, apalagi dalam kasus laka lantas, masuk akal kalau polisi tidak buru-buru pakai mindset litigasi atau pemidanaan tulen. Termasuk dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka, kendati status tersangka juga bukan berarti dia mutlak bersalah," katanya.
Reza pun membandingkan dengan kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani Satlantas Polres Blitar.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut waktu kejadiaannya berdekatan.
"Ada kasus laka lantas juga di sana (Blitar). Tapi bedanya, Polres Blitar pakai restorative justice. Hasilnya, kedua pihak puas, masyarakat tenang, otoritas penegakan hukum bisa hemat stamina. Kepastian hukum tercapai. Kemanfaatan hukum diperoleh. Keadilan berhasil ditegakkan. Sempurna Blitar," katanya.
Baca juga: Mobil Pensiunan Polri Berubah Warna Saat Rekonstruksi Kematian Mahasiswa UI, Ini Penjelasan Polisi
Berbeda apabila dalam penangananya saat itu mindset litigasi yang terlalu ditonjolkan.