Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Merasa Diperalat, Disia-siakan hingga Dibohongi Ferdy Sambo dan Kejujurannya Tak Dihargai

Richard Eliezer yang juga dikenal publik sebagai Bharada E setelah kasus ini mendapatkan sorotan mengaku sangat percaya dengan atasannya itu

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bharada E Merasa Diperalat, Disia-siakan hingga Dibohongi Ferdy Sambo dan Kejujurannya Tak Dihargai
Kolase Tribunnews.com (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV-Tribunnews)
Ibunda dan ayahanda Richard Eliezer, ynecke Alma Pudihang dan Yunus Lumiu saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023)-Richard Eliezer atau Bharada E. 

Termasuk jika perintah tersebut merupakan sesuatu yang tidak benar.

"Harapan apa dari seorang yang berumur 24 tahun dapat perintah seperti itu, harus langsung dilaksanakan, dia laksanakan. Menurut saya itu salah, tapi bagaimana bisa diharapkan dia melihat (sisi yang salah saat mendapatkan perintah) itu," pungkas Romo Magnis.

Ibunda Berharap Putranya Dihukum Ringan

Ibunda terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, mengutarakan harapan atas vonis terhadap anaknya dalam perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Saat ditanyakan harapan vonis bebas untuk Bharada E, Rynecke mengaku hanya berserah diri kepada Tuhan.

"(Harapan vonis bebas) kalau Tuhan berkenan, semua pasti terjadi," kata Rynecke saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Rynecke tidak menyampaikan secara langsung soal harapan anaknya bebas.

Berita Rekomendasi

Dia hanya berharap majelis hakim PN Jakarta Selatan dapat menjatuhkan putusan paling ringan untuk Bharada E.

"Yang terbaik. Menunggu dari hakim tapi semoga yang paling baik, seringan-ringannya," ujar Rynecke.

Sebagai informasi, kedua orang tua Bharada E yakni Yunus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang hadir langsung dalam sidang, Kamis (2/2/2023) di ruang utama PN Jakarta Selatan.

Adapun sidang pada hari ini beragendakan pembacaan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU).

Bharada E Dituntut 12 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas