Bharada E Merasa Diperalat, Disia-siakan hingga Dibohongi Ferdy Sambo dan Kejujurannya Tak Dihargai
Richard Eliezer yang juga dikenal publik sebagai Bharada E setelah kasus ini mendapatkan sorotan mengaku sangat percaya dengan atasannya itu
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumat ini merupakan H-12 jelang sidang vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ini berarti kurang dari dua pekan, Richard Eliezer akan mendengarkan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Sebelumnya, Richard Eliezer tampak sangat emosional saat membacakan nota pembelaan atau pledoinya.
Terutama terkait 'tugas yang akhirnya mengantarkannya menyandang status terdakwa ini'
Ia menjelaskan bahwa usia mudanya ternyata harus 'dijalani sia-sia' hanya karena terlalu polos menuruti perintah Ferdy Sambo, mantan atasannya yang saat itu merupakan Jenderal bintang dua di institusi Polri.
Richard Eliezer yang juga dikenal publik sebagai Bharada E setelah kasus ini mendapatkan sorotan, mengaku sangat percaya dengan atasannya itu.
Baca juga: Jelang Sidang Vonis, Pihak Bharada E Harap Ada Penghapusan Pidana, Keluarga Berserah Diri pada Tuhan
Ia menyadari bahwa dirinya merupakan seorang prajurit berpangkat rendah yang berusaha untuk mengabdi secara tulus.
Namun ketulusannya itu disalahgunakan oleh sang atasan yang ia sebut telah memperalat, membohongi dan menyia-nyiakan dirinya.
"Di usia saya ini, tidak pernah terpikirkan, ternyata oleh atasan, di mana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang Jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan," tegas Richard Eliezer dalam pledoinya.
Ia pun merasa sakit hati karena kejujurannya tidak dihargai, bahkan dirinya kini dipandang seperti musuh.
"Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi," jelas Richard Eliezer.
Posisi Rendah Tak Bisa Tolak Perintah
Sementara Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara Romo Franz Magnis Suseno menyoroti nota pembelaan atau pledoi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui replik.
Dalam repliknya, JPU mengabaikan peran Richard sebagai Justice Collaborator (JC) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.