Polisi Tangkap 6 Tersangka Kasus Pornografi Internasional, Untung Triliunan, Aplikasi Sudah Diblokir
Polisi tangkap enam orang tersangka terkait dengan kasus pornografi internasional yang menggunakan aplikasi online bernama Bling2.
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Polisi tangkap enam orang tersangka terkait dengan kasus pornografi internasional yang menggunakan aplikasi online bernama Bling2.
Enam orang tersangka yang ditangkap tersebut adalah tiga di antaranya merupakan host live streamer bernama Intan Permatasari Sofyan (27), Rudi (28), dan Nani Suryani alias Risma (22).
Kemudian tiga tersangka lainnya adalah Ryssen (30) sebagai pencuci uang hasil kejahatan, Aditya Adi Putra (25) sebagai pencari rekening penadah, dan Jefri alias Koh Ahsan (29) sebagai akuntan.
Pihak kepolisian mengatakan bahwa pihaknya turun tangan langsung untuk mendalami kasus pornografi internasioanl yang jerat enam tersangka dan berhasil mengungkap kasus selama dua minggu.
"Kami turunkan untuk dalami apa yang terjadi Alhamdulillah kami bisa ungkap jaringan ini beserta pelaku maupun para streamer yg ada yang kita ungkap dlm waktu sekitar dua minggu," kata Djuhandani dalam konferensi pers, Jumat (3/2/2023) kemarin.
Djuhandani mengatakan bahwa aplikasi live streaming pornografi bernama Bling2 tersebut aktif dikendalikan di Kamboja dan Filipina.
Sebab itu, polisi menyebutkan bahwa jaringan ini adalah jaringan internasional.
Baca juga: Polisi di Pamekasan Dilaporkan Istrinya Terkait Kasus Pornografi, Diduga Ada Polisi Lain Terlibat
"Selain aplikasi ini juga secara aktif dekendalikan di negara Kamboja dan negara Filipina. Oleh karena itu kami sampaikan bahwa jaringan ini adalah jaringan Internasional," ucapnya.
Djuhandani juga mengatakan bahwa aplikasi online itu digunakan untuk melakukan siaran pornografi atau asusila.
Di mana host live streamer akan memperlihatkan hal yang intim hingga melakukan perbuatan asusila.
"Mereka akan melakukan apa saja baik itu awal mula dengan mempertontonkan hal yang intim sampai dengan melakukan perbuatan asusila lainnya," tutur Djuhandani.
Namun, dengan syarat penonton harus memberikan gift yang dibeli menggunakan deposit atau top up pada akun penonton.
"Bahwa nilainya bervariasi, dari 30.000 hingga jutaan. Di sisi lain, streamer dapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada," sambungnya.
Untung Triliunan Rupiah