Polisi Tangkap 6 Tersangka Kasus Pornografi Internasional, Untung Triliunan, Aplikasi Sudah Diblokir
Polisi tangkap enam orang tersangka terkait dengan kasus pornografi internasional yang menggunakan aplikasi online bernama Bling2.
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
Atas perbuatan mereka tersebut, enam tersanga terbukti melanggar Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan, Pasal 303 KUHP ayat (1) tentang perjudian, Pasal 34 jis Pasal 8 dan Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf C UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Lalu, Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 33 jis Pasal 7 dan Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Pasal 45 ayat (2) jis Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)