Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap 6 Tersangka Kasus Pornografi Internasional, Untung Triliunan, Aplikasi Sudah Diblokir

Polisi tangkap enam orang tersangka terkait dengan kasus pornografi internasional yang menggunakan aplikasi online bernama Bling2.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Polisi Tangkap 6 Tersangka Kasus Pornografi Internasional, Untung Triliunan, Aplikasi Sudah Diblokir
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Dittipidum Bareskrim Polri membongkar aplikasi live streaming pornografi bernama Bling2 jaringan Internasional dengan menangkap 6 orang tersangka. Polisi tangkap enam orang tersangka terkait dengan kasus pornografi internasional yang menggunakan aplikasi online bernama Bling2. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi tangkap enam orang tersangka terkait dengan kasus pornografi internasional yang menggunakan aplikasi online bernama Bling2.

Enam orang tersangka yang ditangkap tersebut adalah tiga di antaranya merupakan host live streamer bernama Intan Permatasari Sofyan (27), Rudi (28), dan Nani Suryani alias Risma (22).

Kemudian tiga tersangka lainnya adalah Ryssen (30) sebagai pencuci uang hasil kejahatan, Aditya Adi Putra (25) sebagai pencari rekening penadah, dan Jefri alias Koh Ahsan (29) sebagai akuntan.

Pihak kepolisian mengatakan bahwa pihaknya turun tangan langsung untuk mendalami kasus pornografi internasioanl yang jerat enam tersangka dan berhasil mengungkap kasus selama dua minggu.

"Kami turunkan untuk dalami apa yang terjadi Alhamdulillah kami bisa ungkap jaringan ini beserta pelaku maupun para streamer yg ada yang kita ungkap dlm waktu sekitar dua minggu," kata Djuhandani dalam konferensi pers, Jumat (3/2/2023) kemarin.

Djuhandani mengatakan bahwa aplikasi live streaming pornografi bernama Bling2 tersebut aktif dikendalikan di Kamboja dan Filipina.

Sebab itu, polisi menyebutkan bahwa jaringan ini adalah jaringan internasional.

Baca juga: Polisi di Pamekasan Dilaporkan Istrinya Terkait Kasus Pornografi, Diduga Ada Polisi Lain Terlibat

Berita Rekomendasi

"Selain aplikasi ini juga secara aktif dekendalikan di negara Kamboja dan negara Filipina. Oleh karena itu kami sampaikan bahwa jaringan ini adalah jaringan Internasional," ucapnya.

Djuhandani juga mengatakan bahwa aplikasi online itu digunakan untuk melakukan siaran pornografi atau asusila.

Di mana host live streamer akan memperlihatkan hal yang intim hingga melakukan perbuatan asusila.

"Mereka akan melakukan apa saja baik itu awal mula dengan mempertontonkan hal yang intim sampai dengan melakukan perbuatan asusila lainnya," tutur Djuhandani.

Namun, dengan syarat penonton harus memberikan gift yang dibeli menggunakan deposit atau top up pada akun penonton.

"Bahwa nilainya bervariasi, dari 30.000 hingga jutaan. Di sisi lain, streamer dapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada," sambungnya.

Untung Triliunan Rupiah

Ilustrasi uang. Polisi tangkap enam orang tersangka terkait dengan kasus pornografi internasional yang menggunakan aplikasi online bernama Bling2.
Ilustrasi uang. Polisi tangkap enam orang tersangka terkait dengan kasus pornografi internasional yang menggunakan aplikasi online bernama Bling2. (freepik)

Djuhandani menyatakan bahwa mulai dari pertengahan 2022, perputaran uang di aplikasi pornografi tersebut diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Para streamer disebutkan rata-rata bekerja tiga hingga empat jam per hari, dengan rata-rata bayaran Rp1,5 juta per hari.

"Para streamer ini rata-rata bekerja 3-4 jam per hari dengan rata-rata mendapat bayaran Rp1,5 juta per hari," tuturnya.

Aplikasi Sudah Diblokir

Aplikasi live streaming pornografi bernama Bling2, kata Djuhandani sudah diblokir di Indonesia.

Selain itu, Djuhandani mengatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian Kamboja dan Filipina untuk mengungkap kasus lebih lanjut.

"Kita akan bekerja sama dengan pihak kepolisian Kamboja dan Filipina untuk pengungkapan lebih lanjut," jelasnya.

Rincian Barang Bukti yang Diamankan

- 22 pakaian tidur

- 7 celana dalam

- 1 alat bantu seks

- 1 vibrator

- 2 sprei

- 10 akeseori untuk streamer

- 12 kartu ATM

- 9 buku tabungan

- 34 telepon genggam

- Ratusan simcard

- 12 laptop

- 51 perlengkapan komputer

- 1 pasport

- 14 buku catatan keuangan

- Tangkapan layar video

Awal Mula Kasus

Djuhandani menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari sejumlah anak yang mengalami berbagai tindak asusila di Wilayah Brebes, Jawa Tengah.

"Dari situ kami laksanakan upaya-upaya dengan lidik, memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila," kata dia, dikutip dari Wartakotalive.com, Jumat (3/2/2023).

Selain itu, aplikasi online tersebut juga memuat fitur lain berupa game judi online dengan jenis permainan yang beraneka ragam.

"Seperti Sic Bo, Bacarat, Slot, dan lain sebagainya," tutur Djuhandhani.

Baca juga: Andrew Tate Ditahan di Rumania, Diduga Terlibat Kasus Pornografi dan Perdagangan Manusia

Atas perbuatan mereka tersebut, enam tersanga terbukti melanggar Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan, Pasal 303 KUHP ayat (1) tentang perjudian, Pasal 34 jis Pasal 8 dan Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf C UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Ilustrasi penangkapan. Polisi tangkap enam orang tersangka terkait dengan kasus pornografi internasional yang menggunakan aplikasi online bernama Bling2.
Ilustrasi penangkapan. Polisi tangkap enam orang tersangka terkait dengan kasus pornografi internasional yang menggunakan aplikasi online bernama Bling2. (Daily Hive Vancouver)

Lalu, Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 33 jis Pasal 7 dan Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 45 ayat (2) jis Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas