Puskapol UI: Timsel Minim Keterlibatan Perempuan, Komitmen KPU Belum Maksimal
Dari total 100 timsel yang namanya sudah diumumkan KPU melalui Pengumuman Nomor: 1/SDM.12-Pu/04/2023, keterwakilan perempuan masih minim
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI baru saja mengumumkan anggota Tim Seleksi (Timsel) beberapa waktu lalu.
Timsel ini nantinya bertugas untuk menyeleksi calon-calon yang dirasa pantas untuk menjadi komisioner di KPU Daerah (KPUD).
Namun sayang, Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) mencatat, dari total 100 timsel yang namanya sudah diumumkan KPU melalui Pengumuman Nomor: 1/SDM.12-Pu/04/2023, keterwakilan perempuan masih minim.
Hal ini tentu menjadi hambatan bagi kaum perempuan itu sendiri, kata Direktur Eksekutif Puskapol UI Hurriyah.
Dari total 100 timsel, perempuan hanya berjumlah 23 orang atau setara dengan 23 persen.
Padahal berdasarkan PKPU No. 4 Tahun 2023, KPU dalam menyusun komposisi tim seleksi harus memperhatikan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.
Baca juga: KPU akan Rancang PKPU Hasil Putusan MK Presiden Dua Periode Tak Boleh Maju Cawapres
"Hal ini menunjukan bahwa komitmen KPU terhadap keterwakilan perempuan dalam pembentukan tim seleksi belum optimal," kata Hurriyah dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).
Tercatat ada 10 provinsi yang keterwakilan timselnya masih di bawah 30 persen, yaitu Bengkulu (1 orang), Gorontalo (1 orang), Jambi (1 orang), Kalimantan Selatan (1 orang), Kepulauan Bangka Belitung (1 orang ), Kepulauan Riau (1 orang), Papua Barat Daya (1 orang), Papua Pegunungan (1 orang), Papua Tengah (1 orang)
dan Sulawesi Barat (1 orang).
Sedangkan ada empat provinsi yang bahkan tidak ada sama sekali keterwakilan perempuannya, yaitu Banten, Papua Selatan, Sulawesi Tenggara dan
Sumatera Barat.
Diketahui, dalam waktu dekat KPU akan memulai seleksi KPU Daerah di 20 Provinsi untuk masa jabatan 2023-2028.
Tahap awalnya adalah penetapan timsel untuk kemudian dilanjutkan dengan proses seleksi hingga proses penetapan komisioner di 20 provinsi.
Adapun 20 provinsi yang telah ditetapkan timselnya ialah Bengkulu, Jambi, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, banten, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
Selain di tingkat provinsi, KPU juga pada tahun ini akan melangsungkan seleksi anggota KPU di 118 kabupaten/kota.
Hurriyah menilai, proses seleksi penyelenggara pemilu di daerah adalah kondisi yang strategis untuk menjaga keberlangsungan demokrasi Indonesia saat ini.
Sebab, para penyelenggara pemilu yang independen, berintegritas tinggi, dan menunjukkan perilaku yang adil serta bijaksana tentunya menjadi kriteria yang dibutuhkan dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
Keterlibatan Perempuan Sebagai Penyelenggara Pemilu Masih Minim
Tak hanya timsel, Anggota KPUD pun masih minim keterlibatan perempuan.
Di tingkat KPU Provinsi keterlibatan perempuan hanya 39 dari 185, atau setara dengan 21,08 persen.
Sedangkan di tingkat kabupaten, jumlah keterwakilan perempuan jauh lebih rendah. Hanya 17,35 persen dengan jumlah keterwakilan 441 dari 2.542 anggota.
Bahkan, masih terdapat 46 kabupaten/kota yang tidak memiliki komisioner perempuan di KPU.
Data tersebut, tegas Hurriyah, menunjukkan perempuan masih membutuhkan dukungan yang lebih kuat untuk mencapai cita-cita kesetaraan dan keadilan gender di lembaga penyelenggara pemilu.