Polda Metro Jaya: Bripka Madih Tak Konsisten Terkait Persoalan Tanah yang Dipermasalahkan
Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, bahwa persoalan yang dipermasalahkan Madih itu terjadi 2011 lalu.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Dalam kesempatan itu Madih menegaskan, bahwa ia hanya berkeinginann apa yang menjadi haknya nanti akan dikembalikan kepada orang tuanya.
Ia pun memastikan bahwa tuntuan soal tanah yang ia permasalahkan bukanlah tanah yang ia sudah jual dan lalu digugat.
"Bukan tanah yang sudah dijual kita gugat," tegasnya.
Dirinya mengatakan, bahwa awalnya ia mempunyai tanah seluas 4.411 meter persegi akan tetapi dari jumlah tersebut sekitar 3.600 meter persegi sisanya disebut telah diambil oleh orang lain.
"Karena ini luas tanahnya yang digirik 191 berjumlah 4.411 (meter persegi) yang dizolimi 3.600 (meter persegi) diantaranya adalah surat pernyataan bahwa saya beli dengan Boneng, ini gak bohong," jelasnya.
Adapun berdasarkan informasi yang Tribunnews.com himpun, dalam agenda konfrontir tersebut dihadiri oleh pejabat utama Polda Metro yakni Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dan Irwasda Polda Metro Kombes Dwi Gunawan.
Sementara itu dari pihak luar yang menghadiri agenda tersebut antara lain Wali Kota Bekasi Kota, Camat, Lurah, Ketua RW dan Ketua RT wilayah Jatiwarna.
Duduk Perkara Kasus
Polda Metro angkat suara soal adanya viral seorang anggota polisi, Bripka Madih yang menyebut diperas oleh penyidik saat melapor dugaan kasus penyerobotan lahan.
"Secara kontruktif kami mencoba mendalami kemudian melakukan asistensi oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya terhadap kasusnya, kemudian didapatkan adanya 3 laporan polisi ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Laporan polisi pertama dibuat oleh ibu Bripka Madih, Halimah pada 2011 lalu dengan terlapor bernama Mulih. Dalam laporan tertulis soal tanah seluas 1.600 m² bukan seluas 3.600 m² seperti yang disebut Bripka Madih.
"Ini ada terjadi inkonsistensi mana yang benar tetapi dalam fakta hukum yang kita dapat disini adalah 1.600," tuturnya.
Trunoyudo mengatakan fakta yang didapat dari hasil pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang ternyata sebidang tanah dengan nomor girik 191 telah dijual oleh Ayah dari Bripka Madih bernama Tonge dengan bukti sembilan Akta Jual Beli (AJB).
"Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahanya atau tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 ini yang sudah telah dengan AJB seluas 3.649,5 meter artinya sisanya hanya sekitar 761 meter²," ucapnya.