Polda Metro Jaya: Bripka Madih Tak Konsisten Terkait Persoalan Tanah yang Dipermasalahkan
Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, bahwa persoalan yang dipermasalahkan Madih itu terjadi 2011 lalu.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Trunoyudo mengatakan jika AJB tersebut sudah diteliti oleh tim inafis dengan metode khusus yang hasilnya, cap jempol dalam AJB tersebut identik.
"Fakta identik ini dijual oleh Tonge yang merupakan ayah dari Madih yang dijual sejak tahun 1979 sampai dengan rentan waktu 1992, berarti saat dijual oleh ayahnya yang bersangkutan (Madih) kelahiran 1978 berarti masih kecil," jelasnya.
Trunoyudo melanjutkan dalam laporan tersebut, penyidik belum menemukan adanya suatu perbuatan melawan hukum.
"Nalar kita berpikir, ketika ada diminta hadiah (diperas) 1.000 meter sedangkan sisanya saja tinggal 761 m² tentu ini butuh konfrontir, kita akan lakukan itu (dengan penyidik yang diduga melakukan pemerasan)," jelasnya.
"Kemudian penyidiknya atas nama TG merupakan purnawirawan artinya sudsh purna sudah pensiun sejak tahun 2022 pensiun pada Oktober 2022," sambungnya.
Selanjutnya, Bripka Madih kembali membuat laporan polisi pada 23 Januari 2023 atas dugaan pengerusakan barang yang diatur pasal 170 KUHP pada objek tanah yang sama seperti laporan pada 2011 lalu.
"Kemudian ada lagi fakta hukum didapatkan saudara Tonge atau ayah Madih, selain menjual daripada 9 AJB tdi juga ada surat peryataan antara para pihak untuk penyerahan luas bidang tanah sebanyak 800 m² dari saudara Tonge ke Bone. Artinya tadi sudah berkurang lagi ya, ini ada fakta hukum yang didapati," jelasnya.
Laporan terakhir, yakni laporan dari seorang bernama Victor Edward Haloho pada 1 Februari 2023 dengan terlapor Bripka Madih.
"Di mana laporannya adalah menduduki lahan perumahan tersebut pada perumahan Premier Estate 2 di mana Madih masih anggota polri dengan menggunakan pakaian dinas Polri dengan membawa beberapa kelompok massa sehingga membuat keresahan," ucapnya.
Saat ini, lanjut Trunoyudo, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.