Polisi Sebut Tanah yang Dipersoalkan Bripka Madih Sudah Dijual Orang Tuanya Sejak 1979 hingga 1992
Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, bahwa terdapat 10 akte jual beli (AJB) tanah seluas 1.600 meter persegi telah dijual ke berbagai pihak.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memastikan bahwa tanah yang selama ini dipersoalkan oleh Bripka Madih anggota Polsek Jatinegara sudah dijual oleh pihak keluarganya.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, bahwa terdapat 10 akte jual beli (AJB) tanah seluas 1.600 meter persegi telah dijual ke berbagai pihak.
"Yang dijual langsung orang tuanya pak Madih atas nama almarhum Tongek dicap jempol ke berbagai pihak. Sudah dijual dalam kurun waktu 79 sampai 92," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023).
Tak hanya disitu, pihaknya pun menemukan adanya surat pernyataan mengenai hibah sebidang tanah dari orang tua Bripka Madih atas nama almarhum Tongek kepada almarhum Boneng.
Pada saat itu penyerahan hibah tanah itu juga dilakukan langsung oleh Bripka Madih dan dibubuhi dengan tanda tangannya sendiri.
"Di BAP Bripka Madih juga mengakui tetapi tadi disangkal katanya 'saya tidak pernah menyerahkan', ya itu nanti kita buktikan lagi," jelas Hengki.
"Apakah tandatanganya Bripka Madih ini dipalsukan yang ada di Polda, nanti kita pakai laboratorium forensik," sambungnya.
Ia pun menegaskan bahwa terdapat ketidakonsitenan antara pernyataan Bripka Madih dengan bukti yang tertera pada hasil BAP di kepolisian pada tahun 2011.
Baca juga: Polda Metro Jaya: Bripka Madih Tak Konsisten Terkait Persoalan Tanah yang Dipermasalahkan
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya akhirnya buka suara mengenai polemik yang terjadi pada anggota Polsek Jatinegara Bripka Madih terkait persoalan tanah dan dugaan pemerasan oleh oknum polisi yang sempat beredar viral di sosial media.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, bahwa persoalan yang dipermasalahkan Madih itu terjadi 2011 lalu.
Saat itu dikatakan Hengki pihak Polda Metro Jaya sudah menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menurunkan 16 penyidik guna melakukan pemeriksaan terkait persoalan tanah itu.
"Dan pada 2012 timbulah kesimpulan belum ditemukannya perbuatan melawan hukum. Ini jadi harus kami jelaskan, harus cover bothside ya bukan hanua satu pihak," ucap Hengki dalam konferensi pers di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023).
Tak hanya disitu, diucapkan Hengki bahwa dalam persoalan itu, ditemukan adanya ketidakkonsistenan dari ucapan Madih di media sosial dengan data yang ada pada tahun 2011 itu.
Jika Madih mengatakan dirinya menuntut kepemilikan sebidang tanah sebesar 3.600 meter persegi namun fakta dalam Laporan Polisi (LP) pada 2011 tanah yang dipersoalkan hanya sebesar 1.600 meter persegi.
"Dan itu sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) daripada korban daripada pelaporanya adalah ibu Halimah orang tua Pak Madih," jelasnya.
"Kakak-kakaknya Pak Madih juga menyampaikan yang kami masalahkan 1.600 meter persegi," sambungnya.
Tak hanya Halimah dan kakak dari Madih, disebut Hengki saksi-saksi lain seperti wanita bernama Nandar dan Madin serta saksi lainnya juga berkata demikian yakni tanah yang dipermasalahkan 1.600 meter persegi.
"Jadi tadi ini sudah kami klarifikasi, oleh beliau tidak diakui, padahal saksi-saksi mengatakan yang dipermasalahkan 1.600 meter persegi," pungkasnya.