Bantah Tuduhan Negatif dari Ketua RW, Bripka Madih: Ya Allah Ane Dizalimi
Bripka Madih, anggota provost Polsek Jatinegara merasa dizalimi karena telah dituding bersikap arogan di sekitar wilayah tempat tinggalnya
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bripka Madih, anggota provost Polsek Jatinegara merasa dizalimi karena telah dituding bersikap arogan di sekitar wilayah tempat tinggalnya oleh Ketua RW 03 Jatiwarna Nur Asiah.
Seperti diketahui, Nur Asiah menyebut bahwa Madih kerap bersikap arogan dan berujung membuat resah warga di sekitar tempat tinggalnya itu.
"Ya Allah Astagfirullah sekarang kita netral. Madih harus bilang apa coba, ane dizalimi dizalimi," keluh Madih kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023).
Ia pun menyebut tak membuat-buat cerita mengenai pengakuaannya ini.
Pria lulusan bintara kepolisian itu pun bahkan meminta agar informasi mengenai dirinya dibuat sesuai dengan kejadian yang telah ia alami selama ini.
"Gak ada Madih sombong, gak ada Madih arogan segala macem," ucap Madih yang kala itu didampingi sang istri.
Perwakilan warga yakni Ketua RW 03 Kelurahan Jatiwarna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Nur Asiah mengatakan Bripka Madih pernah dengan sengaja mengaliri tiang listrik di wilayah itu dengan setrum.
Hal itu dijelaskan Nur Asiah dipasanginya tiang listrik itu dilakukan sudah terjadi pada beberapa tahun lalu di lingkungan tempat tinggalnya.
"Itu kejadian udah lama juga, jadi dia masang tiang listrik dialiri setrum. Untungnya gak ada yang kesetrum," ucap Nur Asiah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023).
Menurut Nur Asiah, dilakukannya hal tersebut oleh Bripka Madih agar warga sekitar tidak bisa melintasi jalan di lingkungan RW tersebut.
"Supaya warga gabisa lewat," katanya.
Tak hanya itu, saat itu Bripka Madih disebut juga hampir dihakimi oleh warga lantaran persoalan pemasangan lampu dijalan.
Oleh karena persoalan itu warga dari komplek tertentu di wilayah tersebut hampir menghakimi Madih akibat tak terima perbuatan yang dilakukan oleh anggota polisi tersebut.
"Kalau kita gak lindungin hampir aja dia digebukin," ujarnya.
Baca juga: Dituding Arogan oleh Ketua RW, Bripka Madih: Itu Enggak Bener, Lihat Keadaan di Lapangan
Ia pun mengaku bahwa warganya selama ini merasa sangat terganggu akibat aksi arogansi yang dibuat oleh Madih.
Dirinya pun menekankan bahwa Madih seolah-olah menjadi pihak yang paling terkena dampak dari persoalannya padahal disamping itu justru polisi tersebutlah yang membuat warga sekitar menjadi tak nyaman.
"Saya hanya meluruskan jangan seolah olah hanya dia yang terzolimi tapi warga kami pun merasa terganggu dengan hal-hal yang beliau lakukan dengan sikap arogansinya," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang polisi, Bripka Madih, ramai menjadi perbincangan publik lantaran mengaku jadi korban pemerasan oleh sesama anggota polisi.
Ia diduga diperas oleh sesama anggota polisi dan diminta memberikan uang pelicin sebesar Rp 100 juta.
Uang tersebut digunakan untuk melancarkan laporan aduannya terkait permasalahan penyerobotan tanah milik orang tuanya.
Kabar polisi memeras polisi tersebut lantas ditanggapi dan sedang didalami oleh Polda Metro Jaya.
Lantas, siapa sebenarnya Bripka Madih?
Berikut sosok Bripka Madih yang mengaku jadi korban pemerasan oleh sesama anggota polisi.
Sosok Bripka Madih
Bripka Madih diketahui bekerja di wilayah hukum Polres Jakarta Timur.
Ia adalah anggota Provos Polsek Jatinegara Jakarta.
Bripka Madih disebut-sebut sebagai polisi bermasalah.
Baca juga: Profil Bripka Madih, Anggota Polisi yang Mengaku Diperas saat Laporkan Kasus Penyerobotan Lahan
Ia bahkan sudah tiga kali diadukan masyarakat ke Propam Polda Metro Jaya.
Hal tersebut diaungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (3/2/2023).
Bripka Madih dilaporkan istri pertamanya, SK, karena diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan pertama dilayangkan pada 2014 dan diproses hingga berujung pada putusan pelanggaran disiplin dalam sidang Kode Etik Profesi Polri tahun 2022.
"Istri sahnya atas nama SK sudah cerai pertama, terkait KDRT ini 2014 dan putusanya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," ujar Trunoyudo.
Bripka Madih kembali menikah untuk yang kedua kalinya dengan wanita berinisial SS.
SS juga melaporkan Madih dengan kasus yang sama, yakni KDRT, pada Agustus 2022.
Laporan tersebut diterima Polsek Pondok Gede dengan nomor laporan LP B/661/VIII/2022 soal pelanggaran kode etik.
SS pun mempertanyakan tunjangan istri secara kedinasan.
Baca juga: Pengakuan Warga soal Sosok Bripka Madih: Arogan hingga Sering Lakukan Teror
Padahal Bripka Madih tidak melaporkan pernikahan yang kedua kalinya ke Korps Bhayangkara.
"Pada 22 agustus 2022 dilaporkan lagi oleh istrinya yang kedua yang tidak dimasukkan atau dilaporkan secara kedinasan."
"Artinya mengadukan tidak mendapat tunjangan secara kedinasan," ujar Kombes Trunoyudo.
Sementara itu, laporan ketiga datang dari Viktor Edward Haloho, pada 1 Februari 2023.
Bripka Madih dilaporkan lantaran diduga melakukan pendudukan lahan dan pengerahan massa yang meresahkan pihak lain.
Bripka Madih, kata Kombes Trunoyudo, pernah dengan sengaja menggunakan pakaian dinas Polri dan membawa massa ke Perumahan Premier Estate 2.
Ia juga mendirikan pos dan pelang, yang mengganggu aktivitas para pengguna jalan lainnya untuk menduduki lahan tersebut.
Tentu hal ini menimbulkan keresahan.
"Ini tidak dibenarkan soal anggota polisi, dan dia bukan sebagai eksekutorial, tidak punya otoritas seperti itu, tentu ini akan didalami Kabid Propam," ujar Trunoyudo.
Baca juga: Bripka Madih Mengaku Sudah Sampaikan Pengunduran Dirinya kepada Kapolres Metro Jaktim 3 Bulan Lalu
Mengaku Diperas Polisi
Dalam kasus pengurusan sengketa tanah orang tuanya, Bripka Madih mengaku dimintai uang pelicin Rp 100 juta oleh oknum penyidik di Polda Metro Jaya.
Ia juga mengaku dimintai lahan seluas 1.000 meter oleh AKP TG, oknum anggota Polda Metro Jaya yang kabarnya kini sudah pensiun.
Saat ini, Bripka Madih diduga melanggar etik profesi Polri soal pengakuannya diperas oleh penyidik agar laporan penyerobotan tanah orang tuanya diselidiki.
Ia diduga melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Aturan Disiplin Anggota Polri.
Dalam hal ini, Bripka Madih diduga melanggar etik karena membawa sejumlah orang dan memasang plang di lahan yang ia klaim sebagai tanah miliknya.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bhirawa Braja Paksa, juga mengatakan Bripka Madih melanggar Pasal 13 huruf g ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ia dianggap telah melakukan hal yang kurang baik dalam bermedia sosial.
Yakni dengan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian.
Saat ini, Bripka Madih sedang diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.