KPK Cecar Mahendra Dito Soal Aliran Uang dan Pembelian Mobil Eks Sekretaris MA Nurhadi
KPK memeriksa Mahendra Dito Sampurno sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mahendra Dito Sampurno sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman, Senin (6/2/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, Mahendra Dito dicecar tim penyidik terkait aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh Nurhadi.
Di mana, pembelian aset ini diduga berasal dari pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"Apa yang didalami dari saksi ini, antara lain terkait dengan pengetahuan saksi ini mengenai dugaan adanya aliran duang yang tentu berkaitan dengan tersangka NHD dkk sebelumnya yang telah divonis oleh pengadilan dan KPK peningkatkan pada proses berikutnya dengan TPPU, sehingga tim penyidik juga mengkonfirmasi terkait dengan beberapa aset yang berkaitan dengan tersangka NHD," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
"Satu di antaranya kepemilikan kendaraan mobil, tetapi ini salah satu yang bisa kami sampaikan, keterangan selanjutnya ada di berita acara pemeriksaan yang nantinya akan di buka di persidangan," imbuhnya.
Baca juga: KPK Periksa Mahendra Dito Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi
Terkait aliran uang kepada Mahendra Dito, Ali belum bisa membeberkan nominalnya.
Menurut juru bicara bidang penindakan dan kelembagaan itu, keterangan Dito akan terlebih dahulu dikonfrontir terhadap saksi lain yang berikutnya bakalan dipanggil.
"Ya mengenai materinya mohon maaf, karena ini butuh konfirmasi kepada saksi-saksi lain, kami belum bisa sebutkan di sini berapa dugaan uang aliran yang diduga ketahui oleh Dito dalam kasus NHD," kata Ali.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi dari Mantan Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro
Sementara, Mahendra Dito yang pada akhirnya memenuhi panggilan KPK setelah tiga kali mangkir tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media usai menjalani pemeriksaan.
Sekadar informasi, Mahendra Dito kerap mangkir dari panggilan tim penyidik KPK.
Panggilan pertama dilayangkan tim penyidik KPK kepada Dito Mahendra pada 8 November, kedua pada 21 Desember 2022, dan teranyar, pada 5 Januari 2023.
Baca juga: KPK Kembali Panggil Mahendra Dito di Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi
Diketahui, Nurhadi kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ia disinyalir menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro cs.
KPK menduga telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.
Nurhadi saat ini juga tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama 6 tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.
"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk," kata Ali Fikri, Jumat (16/4/2021).