Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Pemeriksaan terhadap Isa Rachmatarwata dan lima saksi lainnya dilakukan tim penyidik untuk memperkuat pembuktian.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Lagi, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata untuk diperiksa sebagai saksi hari ini, Senin (6/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata untuk diperiksa sebagai saksi hari ini, Senin (6/2/2023).

Dirinya diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) oleh Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).

"Saksi yang diperiksa yaitu IR (Isa Rachmatarwata) selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Senin (6/2/2023).

Baca juga: Dapat Fasilitas BAKTI Kominfo, Gregorius Alex Plate Dipastikan Bukan Staf Khusus Johnny G Plate

Tak hanya Isa, hari ini pemeriksaan juga dilakukan terhadap lima saksi lainnya.

Kelimanya merupakan pihak swasta yaitu: FY selaku Karyawan PT Astel Sistem Teknologi, CM selaku CEO PT Huawei Tech Investment, LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, HL selaku Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia, dan DM selaku Sales Director PT FiberHome Technologies Indonesia.

Pemeriksaan terhadap Isa Rachmatarwata dan lima saksi lainnya dilakukan tim penyidik untuk memperkuat pembuktian.

Berita Rekomendasi

"Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Ketut.

Sebagai informasi, pemeriksaan terhadap Dirjen Anggaran Kemenkeu ini merupakan yang kedua kalinya.

Pada pekan lalu, Kejaksaan Agung mengatakan akan kembali memeriksa Isa Rachmatarwarta.

Baca juga: Dirut BAKTI Kominfo Diperiksa 10 Jam Sebagai Tersangka Korupsi Tower BTS

"Ya kita periksa lagi minggu depan," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com pada Jumat (3/2/2023).

Dirinya akan kembali diperiksa pada pekan ini untuk dimintai keterangan terkait sumber anggaran dalam proyek BTS BAKTI Kominfo.

Sebab dalam proyek ini, ada indikasi sumber anggaran berasal penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Kita masih pastikan anggaran itu anggaran rupiah murni atau anggaran PNBP. Ada dugaan, ada tambahan dari yang murni sama PNBP. Cuma ini masih kita dalami. Karena itu kan kita periksa Dirjen Anggaran," katanya.

Selain itu, pemeriksaan juga akan dilakukan untuk mendalami mekanisme pencairan anggaran proyek BTS BAKTI Kominfo ini. Termasuk apakah boleh dilakukan pencairan 100 persen untuk proyek tahun jamak.

"Ya kita dalami itu (pencairan anggaran tahun jamak)," ujarnya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Suap ke Pejabat Kementerian Kominfo Terkait Kasus Korupsi BTS

Dalam perkara ini, ada empat tersangka yang telah ditetapkan tim penyidik. Mereka ialah: Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas