Teddy Minahasa Sangkal Perintahkan Dody Prawiranegara Tukar Sabu, Jaksa Bakal Tunjukkan Bukti
Kubu Teddy Minahasa menyangkal adanya perintah yang diberikan kepada Dody Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Teddy Minahasa menyangkal adanya perintah yang diberikan kepada Dody Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas.
Terhadap sangkalan itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan alat bukti terkait.
Namun tim JPU tak merinci alat bukti yang dimaksud, apakah keterangan saksi atau barang bukti percakapan yang memuat perintah Teddy kepada Dody.
"Penuntut umum tidak akan menanggapi lebih lanjut karena penuntut umum akan membuktikan dengan alat bukti yang ada pada tahap pembuktian," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa Irjen Teddy Minahasa pada Senin (6/2/2023).
Dalam eksepsi yang disampaikan pada persidangan lalu, tim penasihat hukum Teddy Minahasa menyampaikan bahwa tak ada keterangan saksi mengenai perintah Teddy Minahasa kepada Dody Prawiranegara.
"Tidak ada satupun uraian terkait siapa saksi yang mendengar terdakwa memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar 5 kilogram narkotika jenis sabu dengan 5 kilogram tawas," kata Hotman Paris, penasihat hukum Teddy Minahasa dalam persidangan Kamis (2/2/2023) lalu.
Menurut Hotman, tim JPU hanya menggunakan percakapan dalam aplikasi whatsapp.
"Apakah pembicaraan whatsapp bisa membuktikan adanya kerusakan segel pembungkus dari 35 kilogram narkotika jenis sabu sesudah 5 kilogram sabu diganti dengan 5 kilogram tawas?" kata Hotman Paris.
Sebagai informasi, dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.
Barang bukti sabu itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi sebesar 41,3 kilogram.
Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.
Baca juga: JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Irjen Teddy Minahasa
Dari komunikasi itu diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Akibat perbuatannya, Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.