Kejar Ijazah Formal, Kementerian Agama Akan Gelar Ujian Nasional untuk Santri
Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menggelar Ujian Akhir Pend
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menggelar Ujian Akhir Pendidikan Diniyah Formal Berstandar Nasional (UAPDFBN), yang disebut Imtihan Wathani.
Ujian ini akan dilaksanakan pada bulan Februari 2023, dan diikuti oleh 6.727 santri dari 101 lembaga Pendidikan Diniyah Formal. Rinciannya, 3.837 santri akan diuji di jenjang Wustha dan 2.890 santri diuji di jenjang Ulya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan ujian nasional bagi santri merupakan hal baru di Indonesia.
Ujian ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
"Untuk mendapatkan status setara tersebut, lembaga PDF harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan kualifikasi formil yang ditetapkan Kementerian Agama," kata Ramdhani dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).
Adapun ujian nasional bagi santri untuk tahun ini sepenuhnya menggunakan Computer Based Test (CBT). Ramdhani berharap para santri dapat menampilkan dan meraih prestasi belajar yang membanggakan.
"Saya mengucapkan selamat dan sukses, semoga meraih prestasi belajar yang membanggakan," katanya.
Baca juga: Rincian Rencana Perjalanan Haji 2023 dari Kemenag
Sebagai informasi, ujian nasional ini dilakukan untuk mengukur capaian studi dan kompetensi santri mengacu pada kerangka dasar dan struktur kurikulum Kemenag yang ditetapkan secara nasional. Komponennya adalah ilmu-ilmu agama sesuai jenjangnya, yang terbagi dalam jenjang madrasah.