Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Pihak PT Daya Radar Haura, KPK Selisik Aliran Suap yang Diterima Bupati Bangkalan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik aliran uang yang diterima Bupati nonaktif Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Periksa Pihak PT Daya Radar Haura, KPK Selisik Aliran Suap yang Diterima Bupati Bangkalan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Bupati nonaktif Bangkalan Abdul Latif Amin Imron saat mengenakan rompi oranye dan hendak ditahan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022) dini hari. 

Adapun besaran komitmen fee yang diberikan melalui orang kepercayaan Abdul Latif berfariasi.

Hal ini sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan.

"Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka Abdul Latif," ujar Firli.

Abdul Latif selain itu juga diduga menerima sejumlah uang lantaran turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh Dinas di Pemkab Bangkalan.

"Dengan penentuan besaran fee sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek," kata dia.

"Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp5,3 miliar. Sedangkan penggunaan uang-uang yang diterima tersangka RALAI tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, diantaranya untuk survey elektabilitas," ujar Firli.

Atas perbuatannya, Abdul Latif yang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Rekomendasi

Sementara tersangka AEL, WY, AM,HJ, dan SH sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menyita uang senilai Rp1,5 miliar. Uang yang disita itu nantinya akan dijadikan alat bukti tambahan untuk memperkuat bukti rasuah Abdul Latif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas