UU Keamanan Data Pribadi Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat Bertransaksi Digital
Rendahnya keamanan digital menjadi indikasi masyarakat belum sadar akan pentingnya pelindungan data pribadi.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rendahnya keamanan digital menjadi indikasi masyarakat belum sadar akan pentingnya pelindungan data pribadi. Hal ini berpotensi terjadinya penyalahgunaan di dunia siber.
Disahkannya Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah bukti hadirnya Pemerintah untuk menengahi persoalan yang ada.
Namun Pemerintah dalam hal ini Kemenetrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak bisa bekerja sendiri. Semua pihak juga harus turut andil dalam upaya pelindungan data pribadi.
Baca juga: Catatan Akhir Tahun Elsam: Penerapan UU PDP Jangan Mengganggu Kinerja Jurnalis
"Perlindungan data pribadi sudah ada UU yang mengatur. Namun demikian bukan menjadi tugas dari Kementerian Kominfo saja, tetapi juga perlu dukungan dari para pemangku kepentingan dalam upaya pelindungan data pribadi," ungkap Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel A Pangerapan saat peluncuran Status Literasi Digital Indonesia 2022 beberapa waktu lalu.
Pemerintah selain Kemenkominfo, terdapat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mencatat data pribadi penduduk untuk kepentingan negara maupun publik.
Kemudian pihak swasta dalam hal ini adalah Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat saat menggunakan atau mengakses layanan yang diberikan.
Selanjutnya masyarakat sebagai pemilik data pribadi sendiri, perlu bijaksana dan memahami kegiatan berbagi data dan aparat penegak hukum yang bertugas melindungi data pribadi masyarakat apabila sudah terjadi tindak pidana penyalahgunaan data pribadi seseorang.
CEO & Founder PT Privy Identitas Digital (Privy) Marshall Pribadi menyatakan mendukung atas lahirnya UU Perlindungan Data Pribadi.
Baca juga: IFSOC Soroti Penerbitan Regulasi Terkait Fintech Selama 2022, Mulai UU PDP hingga UU PPSK
Dia menyatakan, sebagai PSE, pihaknya mendukung hadir untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat Indonesia dalam kegiatan transaksi keuangan dan perjanjian di dunia digital.
Sebagai PSrE, pihaknya memberikan layanan tanda tangan digital yang efisien, terpercaya, dan praktis bagi ekosistem digital di Indonesia, terutama untuk ekosistem dalam industri keuangan.
"Privy juga memberikan pengalaman yang lebih memudahkan bagi penggunanya, karena hanya dengan satu identitas pengguna dan satu kata sandi yang digunakan untuk memverifikasi identitas seseorang yang diterima sebagai kredensial login di berbagai layanan, sehingga dapat digunakan untuk masuk di beberapa akun yang dimiliki pengguna," ujar Marshall Pribadi melalui keterangan tertulis.
Baca juga: Formappi Sebut Pembentukan UU PDP Tidak Terbuka hingga Pasal Kontroversial
“Hal ini kami lakukan untuk meningkatkan keamanan, dengan mengurangi jumlah kredensial yang harus dikenal dan disimpan, sehingga meminimalkan risiko kebocoran informasi pribadi dalam melakukan aktifitas digital, baik untuk bisnis maupun dalam keseharian," imbuhnya.
Dengan adanya PSrE diharapkan semua masyarakat dapat memanfaatkan bisnis digitalisasi mereka secara lebih optimal. "karena itu kami di Privy berupaya hadir untuk menciptakan keamanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi keuangan maupun membuat perjanjian di dunia digital," ujarnya.