Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sumur Geothermal
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sumur geothermal pada PT PGAS Solution.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sumur geothermal pada PT PGAS Solution.
PGAS Solution merupakan anak usaha dari BUMN Perusahaan Gas Negara.
Satu di antara tiga tersangka yang telah ditetapkan merupakan Direktur Teknik dan Pengembangan PT PGAS Solution berinisial YT.
Sementara dua tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yaitu PT Taruna Aji Kharisma berinisial YKW dan Direktur PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo berinisial AM.
"Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT PGAS Solution untuk pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur geothermal tahun 2018 ," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah dalam keterangan resminya pada Rabu (8/2/2023).
Usai menetapkan tersangka, Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap mereka.
Tersangka YT ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian tersangka YKW ditahan di Rutan Salemba cabang Kejakdaan Agung.
"Sedangkan Tersangka AM di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat," ujar Ade.
Dalam kasus ini, YKW mengajukan Proposal Kemitraan Untuk Pekerjaan Pemboran IPM Sumur Panas Bumi kepada YT.
Untuk melaksanakan kontrak tersebut, PT Taruna Aji Kharisma membutuhkan modal untuk membayar vendor-vendor sebesar USD 1.300.000 dan nantinya PT PGAS Solution akan diberi keuntungan atau bagi hasil sebesar 14 persen dari nilai modal yang dikeluarkan.
Berdasarkan AD/ART ternyata PT PGAS Solution tidak mempunyai basic core untuk melakukan pembiayaan kepada PT Taruna Aji Kharisma.
Baca juga: Pabrik Pipa PE PT PGAS Solution Dukung Efisiensi Program Jargas dan TKDN
"Akan tetapi PT Taruna Aji Kharisma dapat mengajukan purchase order kepada PT PGAS Solutinlon dan selanjutnya bersepakat bahwa purchase order tersebut nantinya akan dilaksanakan oleh tersangka AM selaku Direktur PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo yang telah terdaftar di dalam Procurement Integrated System (PIS) di PT PGAS Solution," katanya.
Kemudian PT PGAS Solution menunjuk PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo yang tidak memiliki pengalaman dan kemampuan sebagai penyedia dalam pemboran panas bumi.
PT Adhidaya Nusaprima Tekhnindo pun tidak pernah menyediakan material dan peralatan pengeboran sumur panas bumi sesuai purchase order dan juga tidak melaksanakan surat perjanjian kerjasama penyediaan peralatan Blow Out Preventer (BOP) dari PT PGAS Solution.
"Karena penyediaan material atau peralatan pemboran geothermal serta rental peralatan blow out preventer tersebut dilaksanakan sendiri oleh PT Taruna Aji Kharisma," kata Ade.
Akibat perbuatannya, para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 23,8 miliar.
"Sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (PBKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta."
Dalam kasus ini para tersanvka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.