Kuasa Hukum Singgung Jaksa soal Tindakan Baiquni Salin Rekaman CCTV: JPU Tidak Hargai Kejujuran
ketidakadilan jaksa juga dinilai oleh Marcela karena sepanjang persidangan, kejujuran dari kliennya itu seakan tidak berharga
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Tim kuasa hukum terdakwa Baiquni Wibowo telah meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk membebaskan kliennya dalam perkara dugaan obstraction of justice kasus tewasnya Brigadir J.
Permohonan itu dilayangkan Kuasa Hukum Baiquni Wibowo, Junaidi Saibih saat membacakan duplik atau respons atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang, Rabu (8/2/2023).
Dalam melayangkan permohonan, Junaidi membeberkan beberapa alasan kenapa kliennya harus dibebaskan. Kata dia, salah satunya yakni karena peran Baiquni Wibowo yakni membuat perkara menjadi terang.
Hal itu didasari karena Baiquni Wibowo memiliki itikad baik dengan menyalin rekaman DVR CCTV di Komplek Polri sebelum laptop miliknya dipatahkan oleh Arif Rahman Arifin.
"Oleh karena itu dengan itikad baik terdakwa dan saksi Arif Rahman Arifin sepakat untuk membackup rekaman CCTV tersebut ke dalam harddisk milik terdakwa Baiquni Wibowo," kata Junaidi dalam persidangan.
Dengan peran tersebut, maka Junaidi berkeyakinan, tindakan dari kliennya itu dapat dikategorikan sebagai alasan untuk melepasnya dari dakwaan.
Karena apa yang dilakukan oleh Baiquni Wibowo merupakan perintah dari Ferdy Sambo dan memiliki itikad baik.
"Secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai alasan untuk melepaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala tuntutan pidana dikarenakan melaksanakan perintah yang tidak sah dari Ferdy Sambo dengan itikad baik," tukas Junaidi.
Baca juga: Replik Jaksa Akan Dibalas Kubu Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Lewat Duplik dalam Sidang Hari ini
Tuntutan Jaksa
Dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.
Tuntutan terhadap enam terdakwa OOJ dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Keenam terdakwa itu merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yaitu: Mantan Karo Paminal Div Propam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.
Mereka telah dituntut hukuman penjara dengan durasi kurungan yang berbeda.
Untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria jaksa menuntut keduanya dengan tuntutan tertinggi dari terdakwa lain, yakni tiga tahun penjara.