Usut Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Fokus pada Aktor Intelektual
Kejaksaan Agung masih terus mengusut dugaan korupsi pada proyek pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022 di Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
"Sekitar 10 triliunan. Semuanya langsung cair," kata Haryoko Ari Prabowo.
Anggaran yang telah dicairkan itu pun sebagian telah dikembalikan ke negara.
Pengembalian itu karena adanya pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi.
Baca juga: Adik Johnny G Plate Berpeluang Diperiksa Lagi Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
"Jadi tidak sesuai spesifikasi perpanjangan, tidak selesai, dibalikin," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (4/1/2023).
Saat itu dirinya ditetapkan tersangka bersama dua orang lain, yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali sebagai tersangka pada Selasa (24/1/2023).
Terbaru, seorang petinggi perusahaan swasta yang ditetapkan tersangka yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH pun ditetapkan menjadi tersangka.
Total sudah ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Kejaksaan menemukan bahwa Anang melakukan permufakatan jahat dengan Mukti Ali.
"Yang bersangkutan sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," katanya dalam keterangan resmi pada Selasa (24/1/2023) malam.
Akibat permufakatan itu, PT Huawei Tech Investmen ditetapkan sebagai pemenang tender proyek oleh BAKTI Kominfo.
"Ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang," ujar Kuntadi.
Selain itu, Anang juga disebut berperan merekayasa pengadaan proyek pembangunan BTS di berbagai daerah terpencil di Indonesia.