Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin sebut Perintah Hendra Kurniawan Bikin Kliennya Diancam Ferdy Sambo
Mulanya, Arif kata Marcela, sudah melaporkan salinan rekaman DVR CCTV kompleks polri pasca Brigadir J tewas ke Hendra Kurniawan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin menyayangkan perintah mantan Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan terhadap kliennya. Hal itu karena perintah dari Hendra membuat Arif merasa terancam oleh Ferdy Sambo.
Keterangan itu diungkap oleh Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin, Marcela Santoso dalam sidang pembacaan duplik atau respons atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dugaan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Kamis (9/2/2023).
Mulanya, Arif kata Marcela, sudah melaporkan salinan rekaman DVR CCTV kompleks polri pasca Brigadir J tewas ke Hendra Kurniawan.
Baca juga: Terdakwa Arif Rachman Punya Kesempatan Tolak Perintah Sambo Tapi Alasan Dilema Moral
Akan tetapi, Hendra yang merupakan atasan langsung dari Arif malah meminta untuk menyerahkan salinan rekaman CCTV itu kepada Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sekaligus orang yang berperkara dalam tewasnya Brigadir J.
Padahal, tujuan Arif menyerahkan hasil rekaman itu ke Hendra Kurniawan kata Marcela adalah untuk membuat kasus menjadi terang.
"Saksi Hendra Kurniawan malah menempatkan terdakwa Arif dalam posisi yang sulit. Karena memerintahkan terdakwa Arif untuk melaporkan temuan tersebut kepada saksi Ferdy Sambo secara tatap muka," kata Marcela dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Atas kondisi itu, Marcela meyakini kalau Arif Rachman Arifin malah mendapat ancaman dari Ferdy Sambo.
Di mana, Ferdy Sambo meminta kepada Arif agar rekaman CCTV itu tidak bocor ke publik secara luas.
Baca juga: Nadia Tak Menyangka Ferdy Sambo Tega Menjerumuskan & Menghancurkan Karier Arif Rachman Suaminya
"Setelahnya, saksi Ferdy Sambo mengancam terdakwa Arif Rachman Arifin agar rekaman CCTV tersebut tidak bocor kemana pun," ucap Marcella.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin yang turut terlibat dalam perusakan atau penghilangan barang bukti dalam kasus tewasnya Brigadir J adalah tidak sama sekali karena paksaan dari Ferdy Sambo.
Hal itu diutarakan jaksa dalam merespons atau membacakan replik atas nota pembelaan atau pleidoi dari kubu Arif pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/1/2023).
Tak hanya itu, jaksa juga menyebut kalau tidak adanya ancaman terhadap nyawa Arif Rachman Arifin jika tidak memenuhi perintah atasannya.
"Daya paksa yang didalilkan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti karena saksi Ferdy Sambo tidak melakukan paksaan maupun ancaman secara nyata terhadap nyawa terdakwa Arif Rachman Arifin," kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga menyatakan, ungkapan Arif dalam pleidoi soal adanya tekanan secara psikis dari Ferdy Sambo tak terbukti. .
"Serta terhadap dalil yang disampaikan bahwa saksi Ferdy Sambo telah melakukan tekanan psikis terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin," ucap jaksa.
Jaksa menyatakan, hal itu sesuai dengan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan yakni Profesor Simon.
Kata jaksa, ahli Simon menyatakan kalau, tindakan seseorang yang menimbulkan rasa takut kepada orang lainnya tidak serta merta menjadi alasan orang tersebut tidak dimintai pertanggungjawaban.
Baca juga: AKBP Arif Rachman Singgung Budaya Organisasi Polri: Sangat Rentan Penyalahgunaan Relasi Kuasa
"Tidak setiap tindakan yang dapat mendatangkan perasaan takut itu menjadi dasar bagi tidak dapat dihukumnya seseorang yang mendapat paksaan untuk melakukan sesuatu ataupun tidak melakukan sesuatu," ucap jaksa.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan perintangan penyidikan ini, Arif Rachman Arifin berperan dalam mematahkan laptop Microsoft Surface milik Baiquni Wibowo.
Di mana laptop tersebut dipatahkan setelah Baiquni menyalin rekaman DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, yang menampilkan sebelum terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sebagai informasi, dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.
Keenam terdakwa itu merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yaitu: Mantan Karo Paminal Div Propam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut dengan tuntutan tiga tahun penjara.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.
Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara.
JPU menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.