Surya Darmadi Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Dia Rugikan Perekonomian Negara
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan soal Surya Darmadi yang dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus korupsi perizinan kelapa sawit.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
"Dia menikmati untungnya selama puluhan tahun, dia di luar negeri. Jadi saya berharap kita semua cerdas terhadap korupsi karena itu uang rakyat," pungkas Mahfud.
Baca juga: Sidang Surya Darmadi: Pakar Hukum Tegaskan Kerugian Perekonomian Negara Harus Nyata dan Pasti
Jaksa Tuntut Surya Darmadi Hukuman Penjara Seumur Hidup
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, agar dihukum pidana penjara seumur hidup.
Selain itu, Surya Darmadi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sebaliknya, Surya Darmadi tidak terima dengan tuntutan jaksa.
Sebab, ia menilai tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum terkesan mengada-ada.
Baca juga: Saksi Patahkan Dakwaan TPPU Surya Darmadi
Dia mempertanyakan tuduhan melakukan pencucian uang.
Jaksa meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau.
Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan bahwa Surya Darmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU," kata Jaksa M. Syarifudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Saksi dari Duta Palma Group Sebut Perusahaan Surya Darmadi Didiskriminasi Masalah Izin
"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Surya Darmadi dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar AS dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun.
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar AS dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun," ungkap jaksa.
Dalam merumuskan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan.
Baca juga: Pakar Pertanyakan Kerugian Negara di Kasus Surya Darmadi yang Berubah