Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surya Darmadi Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Dia Rugikan Perekonomian Negara

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan soal Surya Darmadi yang dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus korupsi perizinan kelapa sawit.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Surya Darmadi Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Mahfud MD: Dia Rugikan Perekonomian Negara
Tribunnews/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Rabu (11/1/2023). | Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan soal Surya Darmadi yang dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus korupsi perizinan kelapa sawit. 

Adapun, hal yang memberatkan yakni, terdakwa selaku pemilik perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit serta di bidang properti tidak menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Kemudian, jaksa menilai bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit milik terdakwa Surya Darmadi yang ada di dalam kawasan hutan di Indragiri Hulu telah mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Tak hanya itu, jaksa menyebut perusahaan kelapa sawit milik Surya Darmadi juga tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah atau ilegal.

"Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7,8 kuta dolar AS serta merugikan perekonomian negara Rp73,9 miliar. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," katanya.

Baca juga: Sidang Surya Darmadi: Duta Palma Group Kantongi 3 HGU Kebun Kelapa Sawit di Indragiri Hulu

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdapat harta kekayaan terdakwa yang telah disita untuk pemulihan kerugian keuangan negara.

Kemudian, terdakwa Surya Darmadi juga telah berusia lanjut.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas