Kasus BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Bakal Terima Pengembalian Dana Rp 500 Juta dari Pihak Swasta
Kejaksaan Agung akan menerima lagi pengembalian uang tunai terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan menerima lagi pengembalian uang tunai terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan pengembalian dana itu berasal dari pihak swasta.
Namun belum diungkapkan pihak swasta yang dimaksud.
"BTS kemungkinan ada pengembalian uang lagi dari swasta," kata Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Jumat (10/2/2023).
Nominalnya pun disebut-sebut cukup signifikan sebab mencapai setengah miliar rupiah.
"Yah di atas Rp 500 juta," ujarnya.
Belum diketahui secara rinci pula asal uang yang bakal dikembalikan tersebut sebab tim penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Itu masih kita dalami," kata Kuntadi.
Baca juga: Dapat Fasilitas BAKTI Kominfo, Gregorius Alex Plate Dipastikan Bukan Staf Khusus Johnny G Plate
Terkait kasus ini, Kuntadi mengimbau agar pihak-pihak yang merasa menerima uang yang tak semestinya untuk dikembalikan kepada Kejaksaan Agung sebagai aparat penegak hukum yang menangani perkara ini.
"Pokoknya yang terkait, kalau memang merasa menerima ya kita imbau dikembalikan semua," ujarnya.
Dalam perkara ini tim penyidik telah menerima uang tunai total Rp 1,8 miliar.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang Rp 1,2 miliar dari Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).
Uang itu dikembalikan terkait dengan nama HUDEV UI yang dicatut sebagai konsultan pada proyek pengadaan tower BTS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.