Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Bakal Terima Pengembalian Dana Rp 500 Juta dari Pihak Swasta

Kejaksaan Agung akan menerima lagi pengembalian uang tunai terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Bakal Terima Pengembalian Dana Rp 500 Juta dari Pihak Swasta
Ist
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi 

"Dari HUDEV kemudian tidak merasa melakukan pekerjaan, perencaan dan penelitian itu, maka dikembalikan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Kamis (26/1/2023).

Awalnya HUDEV UI memang dikontrak sebagai konsultan yang bertugas melakukan penelitian.

Namun seiring berjalannya waktu, dalam pelaksanaannya, tersangka Yohan Suryanto merekayasa kajian dengan mencatut nama HUDEV UI.

"Kalau kontraknya awalnya resmi, tapi ternyatanya dalam pelaksanaannya dia main sendiri," ujar Kuntadi.

Rekayasa itu kemudian mengakibatkan hasil kajian yang fiktif. Pada akhirnya, hasil kajian fiktif itu berdampak banyak terhadap pelaksanaan proyek pembangunan tower BTS.

"Kalau kajian fiktif menjadi dasar penghitungan harga, semuanya, panjang itu efeknya," kata Kuntadi.

Uang yang telah dikembalikan itu diketahui berasal dari BAKTI Kominfo.

Berita Rekomendasi

Pengembalian pun dilakukan langsung oleh Ketua HUDEV UI atas dasar inisiatif sendiri.

"Pengambalian oleh Ketua HUDEV-nya langsung dan ikembalikan ke Kejagung lewat inisitatif sendiri."

Teranyar, Tim Pokja Pemilihan Proyek Base Transceiver Station (BTS) mengembalikan uang tunai kepada Kejaksaan Agung.

"Total uang yang sudah diserahkan ada 600 juta dari beberapa anggota pokjanya," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Rabu (8/2/2023).

Pengembalian itu disebut Kuntadi merupakan bukti adanya pengaturan dalam proses pemilihan tender proyek BTS.

"Terbukti ada permainanlah. Mereka sudah menyadari bahwa selama pelaksanaan pelelangan dia terima duit," katanya.

Uang tunai itu dikembalikan atas dasar inisiatif para anggota Pokja yang telah menerima.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas