Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Bakal Terima Pengembalian Dana Rp 500 Juta dari Pihak Swasta

Kejaksaan Agung akan menerima lagi pengembalian uang tunai terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Bakal Terima Pengembalian Dana Rp 500 Juta dari Pihak Swasta
Ist
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi 

"Kesadaran mereka bahwa memang dalam pelaksanaan pekerjaan mereka seharusnya kan tidak boleh menerima apapun," kata Kuntadi.

Tak hanya uang tunai dari Pokja, Kejaksaan Agung juga menerima pengembalian sejumlah aset terkait kasus ini.

Pengembalian aset-aset tersebut diterima dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Dari PPK menyerahkan rumah, mobil, dan motor," ujar Kuntadi. 

Terungkapnya kasus dugaan korupsi ini bermula pada bulan Agustus 2022 ketika BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun proyek BTS 4G demi mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dalam bentuk layanan internet.

Akan tetapi, pada perjalanannya muncul dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan lelang, tersangka melakukan rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat.

Berita Rekomendasi

Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.

Kejaksaan Agung lewat tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menurunkan para jaksanya untuk meneliti proyek BTS tersebut.

Perlahan, tim dari Jampidsus akhirnya berhasil mengungkap adanya korupsi pengadaan BTS ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas