Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Penyidik KPK Minta Jokowi Turun Tangan Selidiki Pengembalian 2 Jenderal Polisi oleh Firli Bahuri

Praswad meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Tim Independen untuk membuka proses investigasi dalam rangka memeriksa Firli Bahuri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Eks Penyidik KPK Minta Jokowi Turun Tangan Selidiki Pengembalian 2 Jenderal Polisi oleh Firli Bahuri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi. Presiden diminta membentuk Tim Independen untuk membuka proses investigasi dalam rangka memeriksa Firli Bahuri dan mengungkap dugaan motif atau transaksi apa yang ada sehingga Firli sangat berhasrat dalam kasus Formula E. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menilai rekomendasi pemulangan Deputi Penindakan Irjen Pol Karyoto dan Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro ke Polri oleh Ketua KPK Firli Bahuri menuai kontroversi, seperti kembalinya Direktur Penuntutan, Fitroh Rohcahyanto, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui ketiga orang tersebut kembali ke instansi asal di tengah bergulirnya penyelidikan Formula E.

"Hal ini mengindikasikan bahwa dugaan intervensi kasus betul-betul nyata adanya dalam pandangan publik sehingga akan sangat aneh apabila Dewan Pengawas KPK terus menerus diam tak bergeming atas kondisi ini," kata Praswad melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/2/2023).

Praswad meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Tim Independen untuk membuka proses investigasi dalam rangka memeriksa Firli Bahuri dan mengungkap dugaan motif atau transaksi apa yang ada sehingga Firli sangat berhasrat dalam kasus Formula E.

Sementara di sisi lain, Praswad menyebut Firli terlihat tidak berdaya ketika menangani Kasus Bansos Covid-19 dan Harun Masiku.

Baca juga: Kapolri Benarkan Firli Bahuri Minta Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan KPK Kembali ke Polri

"Presiden tidak boleh tinggal diam melihat KPK semakin jauh dari prinsip-prinsip penegakan hukum yang mengedepankan due process of law dan independensi dalam pemberantasan korupsi," katanya.

Berita Rekomendasi

"Apabila terbukti benar bahwa proses mutasi Deputi Penindakan, Direktur Penuntutan dan Direktur Penyelidikan terkait dengan rekayasa kasus Formula E, Tim Independen ini juga wajib menggali informasi dari eks Direktur Penuntutan, Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan untuk membongkar seluruh dugaan praktik kriminalisasi dan rekayasa perkara yang pernah terjadi pada era Firli Bahuri. Buktikan dengan seterang-terangnya," imbuhnya.

Dengan catatan riwayat kerja Dewas yang dirasa kurang, menurutnya, mengandalkan Dewas bukanlah opsi yang dapat dipilih untuk mengurai benang kusut dugaan praktik rekayasa perkara.

"Diamnya Presiden sama saja menyetujui tindakan Firli Bahuri," kata Praswad.

Saat proses investigasi berlangsung, Praswad menginginkan jabatan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK harus dinonaktifkan sampai fakta sesungguhnya terungkap.

Menurut dia, tetap duduknya Firli dalam jabatan Ketua akan berpotensi menyebabkan KPK terus digunakan sebagai alat gebuk politik dengan keleluasaan Firli Bahuri menempatkan orang-orang pilihannya.

Terlebih pada kesempatan yang lalu, Praswad mengingatkan bahwa Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sempat menyindir tentang adanya praktik one man show di dalam tubuh KPK.

"Tindakan penonaktifan ini merupakan standar umun yang digunakan dalam proses investigasi independen," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas