IPW Apresiasi Gerak Cepat Polda Banten dan Bulog Ungkap Pengoplosan 350 Ton Beras
Menurut dia, langkah cepat Buwas dan Kapolda Banten menangani kasus pengoplosan tersebut telah menyelamatkan masyarakat.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengapresiasi langkah cepat Dirut Perum Bulog Komjen Pol (Purn) Budi Waseso (Buwas) dan Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto menangkap para pelaku pengoplos beras Bulog jadi kelas premium.
Menurut dia, langkah cepat Buwas dan Kapolda Banten menangani kasus pengoplosan tersebut telah menyelamatkan masyarakat.
“Masyarakat harus bersyukur, karena Pak Buwas dan Kapolda bisa dengan cepat mengungkap kasus ini,” ujarnya kepada wartawan, Jakarta, pada Jumat (10/2/2023).
Dia menilai langkah Buwas dan Satgas Pangan Polda Banten sudah sangat tepat. Sebab, kata dia, jika tidak cepat ditangani, yang jadi korban adalah masyarakat.
Selain dari segi kualitas, Sugeng mengatakan, masyarakat juga akan mengalami kerugian tentunya. Pasalnya, beras Bulog yang harusnya bisa dibeli dengan murah, namun karena dioplos menjadi seakan-akan beras premium, tentunya harga beras tersebut akan melambung tinggi.
“Masyarakat pasti sangat dirugikan, karena harus mengeluarkan uang yang tidak semestinya untuk membeli beras tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Babak Baru Polemik Beras Bulog hingga Terindikasi Disalurkan ke Timor Leste
Melihat upaya Polda Banten itu, dia mendukung jajaran kepolisian daerah lainnya di Indonesia agar melakukan hal serupa.
"Dukungan ke Kapolda untuk mengungkap sampai ke atas. Baru Polda Banten yang mengungkap. Polda-polda lain belum apalagi Satgas Pangan Mabes. Padahal ini atensi presiden sekaligus langkah Kapolda untuk menurunkan inflasi daerah," tambahnya.
Seperti diketahui, Bulog dan Polda Banten Tujuh telah berhasil menangkap pelaku pengoplosan beras Bulog yang dijadikan kemasan kelas premium hingga 350 ton.
Beras yang dibungkus ulang dan dioplos itu diedarkan ke pasar tradisional hingga pertokoan.
Para pelaku ditangkap di berbagai daerah di wilayah hukum Polda Banten seperti di Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang dalam kurun waktu dua hari, yaitu 8-9 Februari 2023.