Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil 3 Hakim yang Akan Jatuhi Vonis pada Ferdy Sambo Cs, Ada yang Pernah Beri Hukuman Mati

Inilah sosok ketiga hakim yang akan berikan vonis dalam sidang Ferdy Sambo Cs di PN Jakarta, Selatan, mulai besok Senin (13/2/2023) besok.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Profil 3 Hakim yang Akan Jatuhi Vonis pada Ferdy Sambo Cs, Ada yang Pernah Beri Hukuman Mati
pn-jakartaselatan.go.id
Dari kiri ke kanan: Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono. Inilah profil tiga hakim PN Jakarta Selatan yang akan mengadili perkara Ferdy Sambo dkk. 

TRIBUNNEWS.COM - Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan menghadapi sidang tuntutan atau vonis.

Secara terjadwal, di mulai dari terdakwa Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi akan akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023).

Kemudian Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menghadapi sidang vonis pada Selasa (14/2/2023).

Diketahui tiga hakim akan menjadi pengadil dalam sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Selatan tersebut.

Mereka adalah Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono.

Lantas berikut profil serta sepak terjangnya:

1. Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso (kiri)-Ferdy Sambo (kanan). Wahyu Iman Santoso ditunjuk menjadi ketua majelis hakim dalam sidang Ferdi Sambo cs terkait meninggalnya Brigadir J yang akan digelar di PN Jakarta Selatan, mulai Senin, 17 Oktober 2022.
Wahyu Iman Santoso (kiri)-Ferdy Sambo (kanan). Wahyu Iman Santoso ditunjuk menjadi ketua majelis hakim dalam sidang Ferdi Sambo cs terkait meninggalnya Brigadir J yang akan digelar di PN Jakarta Selatan, mulai Senin, 17 Oktober 2022. (pn-jakartaselatan.go.id/Tribunnews)
Berita Rekomendasi

Hakim Wahyu Iman Santosa merupakan  ketua majelis hakim dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Daftar Lengkap Tuntutan Ferdy Sambo Cs Beserta Perannya Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dikutip dari laman pn-jakartaselatan.go.id, Wahyu Imam Santosa menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP), dirinya mulai diangkat pegawai negeri pada tahun 1999.

Pria kelahiran 17  Februari 1976 tersebut  berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c).

Sebelum menjadi Wakil Ketua PN Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Selain itu, Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam melansir TribunnewsWiki.com.

Ia juga pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB. 

2. Morgan Simanjutak

Dari kiri ke kanan: Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono. Inilah profil tiga hakim PN Jakarta Selatan yang akan mengadili perkara Ferdy Sambo dkk.
Dari kiri ke kanan: Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono. Inilah profil tiga hakim PN Jakarta Selatan yang akan mengadili perkara Ferdy Sambo dkk. (pn-jakartaselatan.go.id)

Hakim Morgan Simanjuntak merupakan anggota di PN Jakarta Selatan, dirinya berpangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

Sesuai dengan keterangan di NIP-nya, Morgan Simanjuntak merupakan kelahiran 22 September 1962.

Dirinya diangkat sebagai pegawai negeri pada tahun 1992, melansir pn-jakartaselatan.go.id.

Morgan Simanjuntak pernah bertugas di pengadilan di berbagai wilayah di Indonesia.

Termasuk di di PN Medan, PN Tanjung Pinang, dan kini di PN Jakarta Selatan.

Morgan Simanjuntak pernah memberikan vonis hukuman mati untuk  teerdakwa bandar narkoba M Rizal alias Hasan pada tahun 2017.

M Rizal alias Hasan merupakan bandar narkotika yang menyimpan sabu seberat 85 kg serta 50 ribu butir pil ekstasi.

3. Alimin Ribut Sujono

Baca juga: Daftar Lengkap Tuntutan Ferdy Sambo Cs Beserta Perannya Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Alimin Ribut Sujono terdaftar sebagai hakim di PN Jakarta Selatan dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

Pria kelahiran 29 November 1967 dan diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992.

Sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, Alimin pernah menjabat sebagai Ketua PN Bantul dan Ketua PN Lubuklinggau.

Saat bertugas di Bantul, Alimin Ribut Sujono pernah menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.

Alimin Ribut Sujono pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan MAKI atas kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ia menolak permohonan praperadilan yang diajukan MAKI pada 29 Juni 2021.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Sri Juliati) (TribunnewsWiki.com/Bangkit N)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas