Profil 4 Pengacara Dampingi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, 2 di Antaranya Mantan Pegawai KPK
Simak profil 4 pengacara yang dampingi terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selama persidangan berlangsung.
Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil empat pengacara yang mendampingi terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selama persidangan berlangsung.
Sebelumnya diketahui bahwa sidang vonis akhir Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Candrawathi dijadwalkan terlebih dahulu yakni besok, Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Selama menjalani sidang kasus pembunuhan tersebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diketahui didampingi oleh empat pengacara, yakni Arman Hanis hingga Risamala Aritonang.
Para pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut, dua di antaranya merupakan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lantas bagaimanakah sosok keempat pengacara yang mendampingi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut?
Berikut profil keempat pengacara itu, mulai dari Arman Hanis hingga Risamala Aritonang:
Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo cs, Tim Gegana Sisir Area PN Jaksel, 200 Lebih Personel Amankan Sidang
1. Arman Hanis
Dikutip dari Tribunnewswiki.com, Arman Hanis merupakan pendiri dan pengelola firma hukum Hanis & Hanis.
Diketahui, Arman Hanis mendirikan Hanis & Hanis pada tahun 2004.
Pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan tahun 1973 tersebut merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Hassanudin (Unhas) Makassar pada 1998.
Setelah itu, Arman Hanis melanjutkan pendidikannya sebagai kurator dan pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM pada 2008.
Namanya saat ini tercatat sebagai anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).
Selain itu, Arman Hanis juga diketahui pernah bergabung dengan Reza, Irawan & Associates sejak 2000 hingga 2004 dan menjadi pengacara senior.
Kemudian, pada 2016 hingga 2019, Arman Hanis menjabat sebagai Dewan Kehormatan AKPI.
Ia juga pernah ditunjuk menjadi Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
2. Febri Diansyah
Dikutip dari Tribunnewswiki.com, Febri Diansyah sebelumnya dikenal sebagai Juru Bicara KPK.
Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2007.
Pria kelahiran 8 Februari 1983 tersebut semasa kuliah sudah aktif di Indonesia Court Monitoring (ICM), sebuah lembaga pengawasan peradilan yang ada di Yogyakarta.
Alasan Febri mengikuti organisasi tersebut adalah untuk mengasah ilmu pengetahuan yang didapat dari bangku kuliah.
Setelah lulus kuliah, Febri diketahui aktif di Indonesia Corruption Watch (ICW) dan ditempatkan di bagian monitoring hukum peradilan.
Selain itu, Febri juga aktif menulis di berbagai media seperti Kompas dan yang lainnya dan dikenal dengan tulisannya yang tajam di media cetak.
Febri Diansyah juga pernah dinobatkan sebagai aktivis atau pengamat politik paling berpengaruh 2011 pada Februari 2012.
Penghargaan tersebut diberikan oleh lembaga riset politik Charta Politika Indonesia.
Kemudian, pada tahun 2020, Febri diketahui pamit dari KPK.
Febri menyatakan mengundurkan diri sebagai Kepala Biro Humas sekaligus pegawai KPK kepada rekan wartawan yang berjaga di KPK.
Baca juga: Jelang Vonis Putri Candrawathi, Febri Diansyah Harap Hakim Beri Putusan yang Adil Berdasarkan Fakta
Ternyata, Febri sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa seminggu sebelumnya, yakni pada 18 September 2020.
Alasannya, Febri mengatakan sejak Undang-Undang KPK direvisi dan disahkan menjadi UU pada 17 September 2020 lalu, ia menilai telah banyak perubahan yang cukup signifikan di dalam tubuh lembaga antirasuah tersebut.
"Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar 11 bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," katanya, Kamis (24/9/2020) silam.
3. Sarmauli Simangunsong
Dikutip dari Tribunnewswiki.com, Sarmauli Simangunsong merupakan advokat berdarah batak yang merupakan lulusan S1 Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2000.
Sebelumnya, namanya tersebut kerap menjadi sorotan publik setelah dirinya menjadu kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kemudian, Sarmauli melanjutkan S2 di The University of Queensland, Australia dan berhasil meraih gelar Master of Laws pada 2003.
Selanjutnya pada tahun 2019, Wanita bernama lengkap Sarmauli Yuris Christi Simangusong tersebut berhasil meraih gelar Doktor di UGM.
Sejak tahun 2009, Sarmauli bergabung dengan firma hukum Nindyo & Associates yang didirikan oleh Prof. Dr Nindyo Pramono pada 2001.
Baca juga: VIDEO Polisi Terjunkan 200 Lebih Personel Saat Sidang Vonis Ferdy Sambo di PN Jaksel Besok
Sarmauli diketahaui sudah memiliki lisensi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Selain itu, ia juga menjadi pengacara kekayaan intelektual, penerima dan administrator dalam kepalitan, serta konsultan hukum pasar modal.
Sarmauli Simangunsong juga tercatat sebagai anggota di sejumlah organisasi hukum, sebagai berikut:
- Asosiasi Advokat Indonesia (AAI);
- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi);
- Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI);
- Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI);
- Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).
4. Risamala Aritonang
Sebelumnya, dikutip dari Tribunnewswiki.com, Risamala Aritonang merupakan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjabat sebagai seorang pengacara.
Ia tercatat tergabung dalam firma hukum besutan mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah dan mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (IPW) Donald Fariz bernama Visi Law Office.
Nama Risamala sendiri mencuat setelah dirinya menjadi pengacara Ferdy Sambo.
Risamala diketahui merupakan lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali.
Setelah itu, ia melanjutkan studi S2 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Baca juga: Ulasan Lengkap Kasus Ferdy Sambo Jelang Vonis, Kronologis Hingga Pembelaan Putri Candrawathi Cs
Berikut karier Risamala Aritonang:
- Bergabung di KPK sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK pada tahun 2008 dan dipecat pada tahun 2021
- Perwakilan KPK mengikuti pelatihan kejahatan korporasi dan pedoman pemidanaan korporasi di Washington DC dan New York, Amerika Serikat.
- Mendampingi lima pimpinan KPK bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas RUU KUHP pada 2018 silam
- Mengajar mata kuliah studi antikorupsi di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan
Jadwal Sidang Vonis 5 Terdakwa
Diketahui bahwa kasus pembunuhan Brigadir J sudah memasuki babak akhir.
Berdasarkan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diadili terlebih dahulu, berikut rinciannya:
1. Senin (13/2/2023)
Diketahui sebelumnya, JPU menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Oleh karena itu, JPU meminta terdakwa Ferdy Sambo agar diberi hukuman penjara seumur hidup.
"Menyatakan barang bukti berupa mulai A sampai 41 dikembalikan kepada JPU untuk digunkan dalam perkara atas nama Hendra Kurniawan dan kawan-kawan."
"Membebankan biaya perkara kepada negara," ungkap JPU di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Baca juga: Pihak Brigadir J Harap Vonis pada Putri Candrawathi Lebih Berat, Sebut Pemicu Terjadinya Pembunuhan
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, sebelumnya JPU menyatakan Putri Candrawathi bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.
JPU menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) lalu.
2. Selasa (14/2/2023)
- Kuat Maruf
Diketahui sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023), JPU menyatakan perbuatan Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan, serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang sudah direncanakan terlebih dahulu.
"Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," ungkap JPU, Senin (16/1/2023).
Dalam sidang tuntutan hari Senin, JPU meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
Jaksa juga meminta Kuat Maruf dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.
Selain itu, Kuat Maruf juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Baca juga: Isi lengkap Pledoi Ferdy Sambo, Putri, Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal: Menolak Disebut Pembunuh
- Ricky Rizal (Bripka RR)
Ricky Rizal alias Bripka RR diketahui mendapatkan tuntutan yang sama dengan Kuat Maruf, yakni delapan tahun penjara.
JPU mengungkapkan peran Ricky Rizal dalam pembacaan tuntutan pada sidang Senin (16/1/2023).
"Sesuai fakta persidangan yang bersesuian satu sama lain, pengamanan senja api milik Brigadir Yosua ke dashboard mobil Lexus dan menyerahkan senjata api ke Richard Eliezer," kata JPU dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan.
"Bahwa pemisahan dari mobil yang ditumpangi korban oleh Putri berhubungan erat dengan masalah yang terjadi di Magelang dan kehendak Sambo yang akan melakukan konfirmasi terhadap korban."
"Terdakwa Ricky Rizal secara fisik melakukan pengawasan terhadap korban Yosua dan sekaligus untuk memudahkan terdakwa memantau dan mengawasi pergerakan korban," sambung JPU.
3. Rabu (15/2/2023)
- Richard Eliezer
Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada Rabu (18/1/2023).
Richard Eliezer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.
Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo Sejumlah Fansnya akan Hadir untuk Beri Hadiah, Tim Gegana Dikerahkan
Sebagai informasi, Brigadir J diketahui tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.
Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Tribunnewswiki.com/Achmad Nur Rosikin/Rakli Almughni)