Satgas Perlindungan Anak IDAI Beberkan Langkah Pencegahan Agar Terhindar dari Kekerasan Seksual
Satgas Perlindungan Anak Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), menjelaskan beberapa langkah pencegahan kekerasan seksual yang bisa dilakukan.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kasus kekerasan seksual pada anak semakin meresahkan.
Ketua Satgas Perlindungan Anak Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Eva Devita Harmoniati, SpA(K) namun ada beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan.
Pertama adalah dengan memberikan edukasi pada anak.
"Pencegahan kekerasan seksual pada anak tentu diawali dengan edukasi. Edukasi pada si anak bagaimana dia bisa menjaga bagian tubuhnya. Orangtua memberikan pendidikan seksual sejak dini," ungkapnya pada media briefing virtual, Sabtu (11/2/2023).
Anak perlu diberitahu bagian tubuh mana saja yang tidak boleh dilihat atau disentuh orang lain.
Selain itu anak juga harua tahu apa yang dilakukan ketika ada orang ingin melihat dan memegang area privasi tersebut.
"Apa bila ada orang yang ingin memegang, yang ingin memfoto, ingin menyuruh anak melepaskan pakaian dan sebagainya, maka anak harus diedukasi untuk lari, berteriak dan melapor pada orang dewasa terdekat," paparnya lagi.
Jadi orang dewasa di sekitar anak pun harus mempunyai kepekaan terhadap kekerasan seksual yang bisa saja terjadi di sekitarnya.
Sehingga bisa memberikan perlindungan yang dibutuhkan oleh anak.
Langkah mitigasi pencegahan kekerasan seksual di dunia Maya
Pertama dengan semakin mudah akses internet pada anak, orangtua harus menyiapkan aturan yang aman di perangkat elektronik di rumah.
"Sehingga orantua bisa mengawasi kegiatan anak ketika berselancar di dunia maya," papar dr Eva lagi.
Kedua, bangun kepercayaan dan komunikasi.
Orangtua mesti menyediakan waktu bersama-sama, melihat apa yang dilakukan oleh anak dengan gawai.
Selain itu sediakan waktu luang untuk melihat apa yang paling sering diakses anak saat menggunakan internet.
Ketiga, ajarkan anak untuk hindari berbagi informasi pribadi di media sosial.
Baca juga: Ketahui Tanda-tanda Anak Korban Kekerasan Seksual
Ajarkan kepada anak apa yang boleh dan tidak diunggah ke dalam dunia maya.
"Apa yang tidak boleh dishare informasi tentang dirinya di dunia maya. Ajarkan anak untuk menghindari komunikasi yang tidak dikenal," kata dr Eva lagi.
Orangtua perlu buat kesepakatan dengan anak saat menggunakan internet.
Di hari apa, dan berapa lama menggunakan internet.
Mengakses gawai juga dianjurkan di ruang keluarga, sehingga orangtua tetap bisa mengawasi.
Ajarkan anak anak bertanggunjawab terhadap apa yang diaksesnya.
"Dan harus tahu bahayanya apa saja kalau mengunggah informasi pribadi atau berkomunikasi dengan orang asing," katanya lagi.
Orangtua harus tahu melaporkan ketika anak menjadi korban kekerasan seksual.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sendiri sudah membuka call center SAPA 129 untuk laporan kasus kekerasan seksual.
Serta sudah ada pula WhatsApp pengaduan dan Kepolisian RI juga dari sub Kekerasan Perempuan dan Anak di hotline 110 untuk laporan kekerasan.