Anggota DPR Sebut Ferdy Sambo Layak Dihukum Maksimal
Anggota DPR mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum maksimal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum maksimal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan Didik menjelang pembacaan vonis dari majelis hakim terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.
Didik menyebut salah satu aspek terpenting dalam putusan hakim adalah pertimbangan berdasar keadilan (ex aequo et bono) dan mengandung kepastian hukum, di samping kemanfaatan bagi para pihak yang bersangkutan.
"Hakim dalam pemeriksaan suatu perkara juga memerlukan adanya pembuktian, dimana hasil dari pembuktian itu akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara," kata Didik kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Majelis Hakim: Sangat Tidak Masuk Akal Jika Almarhum Yosua Didalilkan Pelaku Kekerasan Seksual
Didik menjelaskan bahwa pembuktian merupakan tahap yang paling penting dalam pemeriksaan di persidangan.
"Pembuktian bertujuan untuk memperoleh kepastian bahwa suatu peristiwa atau fakta yang diajukan itu benar-benar terjadi, guna mendapatkan putusan hakim yang benar dan adil," ucapnya
Ia menegaskan hakim tidak dapat menjatuhkan suatu putusan sebelum nyata baginya bahwa peristiwa atau fakta tersebut benar-benar terjadi, yakni dibuktikan kebenaranya, sehingga tampak adanya hubungan hukum antara para pihak.
Menurutnya, dalam memutus sebuah perkara, hakim harus mempertimbangkan beberapa hal, seperti pokok perkara dan hal-hal yang diakui atau dalil-dalil yang tidak disangkal, adanya analisis secara yuridis terhadap segala aspek menyangkut semua fakta atau hal-hal yang terbukti dalam persidangan.
Kemudian, petitum penggugat harus dipertimbangkan atau diadili satu demi satu sehingga hakim dapat menarik kesimpulan tentang terbukti atau tidaknya dan dapat dikabulkan atau tidaknya tuntutan tersebut dalam amar putusan.
"Putusan hakim merupakan puncak klimaks dari suatu perkara yang sedang diperiksa dan diadili oleh seorang hakim," jelasnya.
Didik menuturkan putusan hakim pada akhirnya harus mengandung mengenai peristiwanya, apakah terdakwa telah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Selain itu adalah keputusan mengenai hukumnya, apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa itu merupakan suatu tindak pidana dan apakah terdakwa bersalah dan dapat dipidana.
Selanjutnya, keputusan mengenai pidananya, apabila terdakwa memang dapat dipidana.