Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim: Ferdy Sambo Sebelum Habisi Nyawa Brigadir J, Sudah Persiapkan Lokasi dan Alat yang Digunakan

Ferdy Sambo dalam eksekusi penembakan kepada Nofriansyah Yoshua Hutabarat sudah persiapkan lokasi hingga alat yang akan digunakan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim: Ferdy Sambo Sebelum Habisi Nyawa Brigadir J, Sudah Persiapkan Lokasi dan Alat yang Digunakan
Ist
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan saat membacakan analisa fakta terhadap vonis Ferdy Sambo, dalam sidang, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ferdy Sambo dalam eksekusi penembakan kepada Nofriansyah Yoshua Hutabarat sudah persiapkan lokasi hingga alat yang akan digunakan.

Hal itu diungkapkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan saat membacakan analisa fakta terhadap vonis Ferdy Sambo, dalam sidang, Senin (13/2/2023).

"Majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana cara melakukannya pembunuhan tersebut terdakwa masih bisa memilih lokasi, alat yang akan digunakan dan terdakwa menggerakkan lain orang untuk membantunya," kata hakim di persidangan.

Hakim melanjutkan menimbang bahwa oleh karena itu menurut pendapat Majelis Hakim bila mencermati kejadian di atas yang terangkum dalam fakta hukum yang telah diuraikan dapat diketahui hal-hal sebagai berikut.

"Terdakwa dalam melakukan niatnya, saksi Ricky Rizal hingga perkataan tembak Joshua kalau melawan serta memanggil saksi Richard dengan mengatakan hal yang sama," lanjut hakim.

Majelis hakim melanjutkan lebih dari itu adanya skenario seakan-akan kejadian sebelum atau sesudah penembakan kekerasan menjadi tembak menembak menjadi bagian tindakan Putri Candrawathi dan membela diri. Semuanya sudah dirancang dan dipikirkan baik dan tenang tidak tergesa-gesa atau tiba-tiba.

"Tidak pula dalam keadaan terpaksa atau emosional yang tinggi indikatornya adalah sebelum memutuskan kehendak membunuh itu sudah dipikirnya bahkan jalan keluar seperti susunan skenario sudah dirancangnya," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Majelis hakim menegaskan hasil dari proses pemikiran terdakwa tersebut kemudian dijalankan dengan tujuan diinginkan yaitu kematian Yoshua Hutabarat.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas