Hakim Sebut Tak Ada Fakta Pelecehan Seksual ke Putri hingga Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang vonis atau putusan pada Senin (13/2/2023), di PN Jaksel.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono

"Menimbang bahwa dengan demikian menurut pendapat majelis, Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," kata Wahyu, Senin (13/2/2023).
Hakim menilai, Ferdy Sambo telah memikirkan segalam macam cara untuk melakukan pembunuhan terhadap ajudannya tersebut.
Ferdy Sambo, kata Wahyu, merencanakan tempat hingga menggerakan orang lain untuk ikut serta dalam pembunuhan Brigadir J.
"Terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang akan digunakan, dan terdakwa menggerakan orang lain untuk membantunya," jelas Hakim Wahyu.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara terdakwa lain, yakni terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.
Kemudian, tuntutan terhadap Bharada E, yakni pidana 12 tahun penjara.
Para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo cs, dijadwalkan menghadapi sidang vonis atau putusan pada pekan ini.
Untuk terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang vonis lebih dulu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Danang Triatmojo, Abdi Ryanda Shakti, Kompas TV)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.