Hakim Yakin Putri Candrawathi Tahu Rencana Pembunuhan Berencana yang Dirancang Ferdy Sambo
cerita Putri Candrawathi terhadap suaminya, Ferdy Sambo bahwa Brigadir J melakukan pelecehan seksual padanya, memicu munculnya rencana pembunuhan
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim mengatakan cerita Putri Candrawathi terhadap suaminya, terdakwa Ferdy Sambo bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melakukan pelecehan seksual padanya, memicu munculnya rencana pembunuhan berencana.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso mengatakan bahwa kemarahan Ferdy Sambo yang didasarkan pada pernyataan sang istri yang mengaku telah dilecehkan akhirnya membuat skenario pembunuhan pun disusun.
"Majelis Hakim berpendapat bahwa pernyataan Putri Candrawathi yang seolah-olah korban Yosua Hutabarat telah bertindak kurang ajar dan sadis dengan melakukan kekerasan fisik dan kekerasan seksual, menceritakan kepada terdakwa sehingga membuat terdakwa marah dan kecewa sehingga memutuskan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Hakim Wahyu, pada sidang vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Selanjutnya, skenario pun disusun antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, saat itu Ferdy Sambo memberitahu kepada istrinya jika eksekusi terhadap Brigadir J akan dilakukan di rumah Jalan Duren Tiga nomor 46.
Namun jika ada yang bertanya untuk keperluan apa, Ferdy Sambo meminta istrinya menjawab bahwa akan melakukan isolasi mandiri setelah pulang dari Magelang.
Saat itu, Putri Candrawathi pun membahas mengenai CCTV dan sarung tangan kepada Ferdy Sambo.
"Bahwa selanjutnya perbuatan terdakwa merencanakan dengan cara memberitahu Putri Candrawathi bahwa lokasinya di 46 dan jika ditanya 'sampaikan mau isolasi mandiri' bahwa Putri Candrawathi masih sempat membahas mengenai sarung tangan dan Cada terdakwa," papar Hakim Wahyu.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat ini sedang membacakan putusan atau vonis bagi terdakwa Ferdy Sambo.
Kemudian pada hari ini pula, Majelis Hakim juga menjadwalkan sidang vonis bagi terdakwa lainnya, Putri Candrawathi.
Sedangkan untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Selasa, 14 Februari 2023, tepatnya pada momen perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
Sementara itu Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis pada 15 Februari 2023.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.
Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.
Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.
Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun menjalani sidang replik.
Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 24 Januari lalu.
Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Ikhlas, Berharap Hakim Independen
Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada 25 Januari lalu.
Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada 24 Januari lalu.
Lima terdakwa pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan berlangsung.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.