IPW Nilai Kejahatan Ferdy Sambo Tidak Pantas Dijatuhi Hukuman Mati, Apa Alasannya?
Dia menilai, Sambo berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai putusan vonis mati atas Ferdi Sambo harus dihormati. Namun IPW menilai putusan ini adalah problematik.
Pasalnya, hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya meletakkan potensi problem baru pada Polri.
"Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding serta berjuang sampai kasasi atau PK," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran pers, Senin (12/2/2023)?
Menurut Sugeng, putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan.
Padahal fakta tersebut ada seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian, dan prestasi selama menjabat.
Pada sisi lain IPW melihat kejahatan Ferdi Sambo tidak layak untuk hukuman mati.
"Kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol. Motif dendam atau marah karena alasan apa pun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme," kata Sugeng.
Baca juga: Apakah Vonis Mati Ferdy Sambo akan Diperingan jika Ajukan Banding hingga Kasasi? Ini Kata Pakar
Dia menilai, Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali.
"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," kata Sugeng.
Reaksi keluarga Ferdy Sambo
Perwakilan keluarga Ferdy Sambo mengaku shock dengan vonis mati yang diketok Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka mengira hukuman yang bakal dijatuhkan kepada Ferdy Sambo bakal jauh lebih ringan.
"Jangankan mewakili keluarga besar, teman kita aja pasti syok. Anda punya teman kemudian teman Anda itu punya teman lagi kemudian pasti shock karena ada korelasinya," ujar perwakilan keluarga yang enggan disebutkan namanya itu saat ditemui seusai persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Menurutnya, vonis hukuman mati tersebut dinilai bertentangan dengan banyak pendapat pakar hukum.